Pencarian

Pasal 26 UU TPPU Jadi Dasar Bank Menunda Transaksi Hingga Lima Hari Kerja

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Pasal 26 UU TPPU Jadi Dasar Bank Menunda Transaksi Hingga Lima Hari Kerja
Pasal 26 UU TPPU Jadi Dasar Bank Menunda Transaksi Hingga Lima Hari Kerja

JAKARTA — Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU, bank diberikan hak untuk menunda transaksi atau melakukan pemblokiran sementara dalam situasi tertentu. Kewenangan ini diatur secara tegas, dan salah satu pakar TPPU, Yunus Husein, menjelaskan bahwa langkah tersebut memiliki batasan yang jelas.

Dalam penjelasannya, Yunus menyatakan bahwa bank memiliki kewenangan sendiri untuk menunda transaksi selama lima hari, dengan alasan yang sifatnya limitatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 26 UU TPPU yang memberikan otoritas kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Contohnya, ketika ada dugaan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening tersebut dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

Ia juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan yang diatur dalam undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam kasus yang melibatkan rekening Bank Mandiri terkait penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan bahwa transaksi akan dibuka kembali jika tidak ditemukan unsur pidana, dan dana dalam rekening tidak berkurang.

Menurut Yunus, penundaan transaksi dalam konteks tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, langkah bank untuk menunda transaksi berdasarkan kewenangan dalam UU TPPU tidak secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagai landasan mekanisme tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks