WAY KANAN — Ratusan hektare tanah ulayat yang dikelola PTPN 1 Regional 7 (dahulu PTPN VII) Unit Usaha Bunga Mayang di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi sumber sengketa berkepanjangan. Warga Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kampung Negeri Besar, menilai hak kompensasi atas lahan seluas 301 hektare yang masuk dalam HGU Nomor 21 Tahun 1995 tidak pernah tuntas dibayarkan, bahkan setelah masa izin berakhir.
Kuasa hukum warga, Edy Setiawan, S.Kom Glr. St. Raja Mula Jadi, yang juga anak tertua dari almarhum Junardi Glr. St Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji, menegaskan persoalan ini berakar dari penguasaan lahan yang dinilai tanpa pembebasan yang sah. Klaim tersebut diperkuat dengan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya pengakuan dari internal perusahaan dan pemerintah daerah sejak akhir 1990-an.
Pengakuan Internal PTPN Soal Hak Warga yang Belum Dibayar
Temuan pertama berasal dari surat internal PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang kepada Direktur SDM dan Umum PTPN 1 Regional 7 Lampung bernomor BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998. Dalam kesimpulan surat yang membahas penyelesaian ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh tersebut, secara gamblang disebutkan bahwa masih ada hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Fakta ini diperkuat oleh langkah Bupati Way Kanan yang menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 27 Agustus 2007. Dalam surat bernomor 140/400/01-WK/2007, bupati menyampaikan keberatannya karena PTPN telah mengantongi HGU di atas tanah yang belum diganti rugi kepada pemiliknya, sebuah kondisi yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
Pernah Ada Kesepakatan Kompensasi Rp 2,5 Juta per Hektare
Upaya penyelesaian sebenarnya sempat mengerucut. Pada 16 Februari 2010, melalui surat bernomor 7.7/3/01/2010, PTPN 1 Regional 7 menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi lahan kepada warga yang berhak. Nilai yang ditawarkan adalah Rp 2.500.000 per hektare, yang merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan tanggal 1 Februari 2010.
Namun, kesepakatan itu tidak pernah dieksekusi. Alih-alih membayar, pihak Direksi PTPN VII justru memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara melalui surat nomor 7.7/SKK/03/2010 tertanggal 22 Februari 2010 untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Langkah ini pun disebut gagal membuahkan hasil hingga saat ini.
Mengapa Surat Kejaksaan dan Pemkab Tak Kunjung Membuahkan Hasil?
Kejaksaan Tinggi Lampung tercatat telah melayangkan tiga surat panggilan untuk pengambilan dana kepedulian kepada ahli waris pada Januari 2012. Namun, tindak lanjut dari proses tersebut tidak kunjung jelas.
Kuasa hukum warga kemudian kembali mengirimkan surat permohonan pencairan dana kepedulian untuk Warga Desa Kaliawi dengan nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 pada 14 Juli 2025. Surat yang ditujukan ke PTPN 1 Regional 7 itu pun bernasib sama: tidak dibalas dan tidak ditindaklanjuti meski sudah lebih dari satu tahun.
Dengan berakhirnya masa HGU, warga menilai tidak ada lagi dasar hukum bagi PTPN 1 Regional 7 untuk menguasai lahan tersebut. Mereka mendesak agar perusahaan BUMN itu segera merealisasikan kewajiban kompensasi yang telah diakui sendiri dalam berbagai surat resmi, baik itu kepada warga maupun kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.