Pencarian

Kewajiban Bank Patuhi Perintah APH, Ini Kata Akademisi dan OJK

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Kewajiban Bank Patuhi Perintah APH, Ini Kata Akademisi dan OJK
Kewajiban Bank Patuhi Perintah APH, Ini Kata Akademisi dan OJK

JAKARTA — Dalam kerangka hukum yang berlaku, bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH), termasuk untuk keperluan pemblokiran sementara atau penundaan transaksi dalam penyidikan kejahatan keuangan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza.

Handi menegaskan bahwa ruang gerak bank dalam hal ini sangat terbatas, namun tetap ada celah untuk melakukan verifikasi administrasi sebelum eksekusi. “Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujarnya.

Menurut Handi, posisi bank berada di antara dua kewajiban: mematuhi proses hukum dan memastikan setiap tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa bank wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika itu berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan perintah tersebut. “Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Handi menambahkan bahwa kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, penegakan hukum bisa berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Penjelasan OJK Soal Penundaan Transaksi

Pernyataan Handi sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Tindakan Sementara, Bukan Pemblokiran

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Hal ini sejalan dengan penjelasan OJK yang menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat temporer. Aturan tersebut termaktub dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023, yang menjadi acuan bagi penyedia jasa keuangan dalam menjalankan kepatuhan terhadap perintah APH.

Dian Ediana Rae menambahkan, langkah bank dalam konteks rekening Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan ini merupakan praktik yang sesuai dengan hukum. OJK menekankan bahwa tindakan penundaan transaksi adalah instrumen hukum yang sah, namun tetap harus dibedakan dari pemblokiran permanen.

Dengan demikian, pemilik rekening yang transaksinya ditunda tidak otomatis dianggap sebagai pelaku tindak pidana, karena mekanisme ini hanya bersifat sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan tanpa melanggar hak-hak hukum nasabah.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks