Pencarian

Pria Lampung Tengah Nekat Panjat Tower Telekomunikasi, 100 Meter Kabel Siap Jual Diamankan Polisi

Rabu, 03 Juni 2026 • 12:10:01 WIB
Pria Lampung Tengah Nekat Panjat Tower Telekomunikasi, 100 Meter Kabel Siap Jual Diamankan Polisi
Polisi mengamankan pria yang nekat memanjat tower telekomunikasi di Lampung Tengah.

BANDAR JAYA TIMUR — Aksi pencurian kabel tower telekomunikasi di Lampung Tengah berhasil digagalkan setelah pemilik tower memergoki pelaku tengah beraksi di atas tower. Pelaku, seorang warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar, kini harus berurusan dengan polisi.

Pemilik Tower Curiga, Pelaku Terpergok Saat Beraksi

Pemilik tower bersama rekannya melakukan pengecekan rutin di lokasi karena kawasan tersebut kerap menjadi sasaran pencurian. Saat tiba di lokasi, keduanya melihat seorang pria tak dikenal berada di atas tower dan diduga sedang memotong kabel.

Menyadari adanya tindak pidana, peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar. Panit 1 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Bangun Sidahuruk, bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan SA yang masih berada di area tower.

Rekan Kabur, Polisi Kejar Satu Pelaku Lain

Polisi menyebut ada satu rekan pelaku yang diduga turut terlibat namun berhasil melarikan diri. “Pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhammad Samsari, Rabu (3/6/26).

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan penadah dan keberadaan rekannya yang masih buron.

Barang Bukti: Kabel 100 Meter, Motor, dan Tang Potong

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu gulung kabel sepanjang 100 meter
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
  • 1 buah tang potong
  • 1 buah pisau cutter

Ancaman Hukuman: Pasal 477 KUHP Baru

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding pasal pencurian biasa.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu rekan pelaku yang masih dalam pengejaran. “Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi,” tutupnya.

Apa yang Membuat Kawasan Ini Rawan Pencurian Kabel?

Pemilik tower mengaku kawasan Bandar Jaya Timur kerap menjadi sasaran pencurian kabel. Letaknya yang cukup terpencil dan minim pengawasan pada malam hari menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Polisi mengimbau pemilik tower untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV atau patroli rutin.

Berapa Kerugian Akibat Pencurian Kabel Tower Ini?

Bahan berita tidak menyebutkan nominal kerugian secara pasti. Namun, kabel sepanjang 100 meter yang berhasil diamankan bernilai puluhan juta rupiah, belum termasuk biaya perbaikan dan gangguan jaringan yang ditimbulkan.

Bagaimana Nasib Pelaku Setelah Ditangkap?

Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu satu rekannya yang kabur dan tengah mendalami apakah ada jaringan penadah yang menampung hasil curian.

Bagikan
Sumber: lampungmonitor.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks