PESAWARAN — Ibarat air susu dibalas air tuba, itulah yang dialami Erwanto (40), seorang warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Niat baiknya membantu teman yang sedang kesulitan ekonomi berujung petaka setelah sepeda motor miliknya digadaikan oleh orang yang ia bantu.
Niat Baik Berujung Petaka
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 29 April 2026. Saat itu, Erwanto berniat membantu BMS yang tengah menganggur dan tidak memiliki penghasilan tetap. Tanpa curiga, Erwanto meminjamkan sepeda motornya kepada BMS.
Alih-alih digunakan untuk mencari pekerjaan, motor tersebut malah digadaikan oleh BMS. Aksi penggelapan ini baru terungkap setelah Erwanto berulang kali menagih motornya namun tidak kunjung dikembalikan.
Dibekuk di Desa Sungai Langka
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, membenarkan penangkapan terhadap BMS. Pelaku diringkus di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ya, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Kasus bermula saat korban Erwanto berniat membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan," ujar Iptu Sugiyanto saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026).
Pelaku Warga Bandar Lampung
BMS diketahui merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Ia kini harus berurusan dengan hukum atas tindakannya yang telah mencederai kepercayaan temannya sendiri. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penggelapan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Gadingrejo. Polisi juga tengah berupaya mengamankan barang bukti berupa motor yang telah digadaikan oleh BMS.