BANDAR LAMPUNG — Aksi penipuan dengan modus meminjam kendaraan terjadi di Jalan Beo, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Seorang buruh harian lepas, Anggi (23), kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah dipinjam oleh temannya sendiri, MB (34), pada Minggu (19/7/2026).
Korban mengaku tak menaruh curiga saat pelaku meminjam kendaraan dengan alasan hendak membeli minuman. Namun, setelah beberapa jam, MB tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Merasa ditipu, Anggi akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Motor Korban Dijadikan Jaminan Utang ke Orang Lain
Polsek Tanjungkarang Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan fakta bahwa motor korban telah diserahkan pelaku kepada seseorang berinisial EGA.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Toni Apriadi, mengungkapkan kendaraan tersebut dijadikan jaminan pinjaman oleh pelaku. Perbuatan MB ini jelas melanggar hukum karena menguasai barang milik orang lain tanpa hak.
"Pelaku menguasai kendaraan milik korban tanpa hak, kemudian menjadikannya sebagai jaminan utang kepada orang lain. Perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penggelapan," kata Toni, Jumat (7/8/2026).
Pelaku Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur langsung bergerak. MB berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau dengan nomor polisi BE 2584 AIP. Turut diamankan pula surat keterangan leasing dari PT Summit Oto Finance sebagai barang bukti pendukung.
Kini MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara. Kasus ini menjadi pengingat agar warga lebih waspada saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.