Pencarian

Telkom Hadapi Penyelidikan SEC-DOJ atas Transaksi Rp 5 Triliun

Kamis, 07 Mei 2026 • 14:59:01 WIB
Telkom Hadapi Penyelidikan SEC-DOJ atas Transaksi Rp 5 Triliun
Penyelidikan SEC dan DOJ AS menyoroti 140 transaksi Telkom senilai Rp 5 triliun tanpa substansi ekonomi.

PT Telekomunikasi Indonesia menghadapi investigasi regulator AS untuk 140 transaksi senilai US$ 324 juta (Rp 5 triliun) tanpa substansi ekonomi pada 2014–2021. Kasus melibatkan SEC, Departemen Kehakiman AS, dan otoritas lokal. Para ahli memperingatkan jika terbukti, manipulasi laporan keuangan ini bisa merugikan investor dan kreditur secara serius.

Investigasi SEC dimulai Oktober 2023 setelah menerima permintaan dokumen terkait proyek infrastruktur BTS 4G bersama BAKTI Kominfo yang melibatkan Telkom Infra. Penyelidikan meluas ke praktik pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, dan pengendalian internal. Sejak Mei 2024, Departemen Kehakiman AS mengirimkan permintaan informasi fokus pada kepatuhan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), aturan antikorupsi AS. Kedua lembaga bergerak paralel dengan kewenangan independen.

140 Transaksi Tanpa Fondasi Ekonomi

Herry Gunawan, Direktur Lembaga Kajian Next Indonesia, menyebut penemuan ini serius. Manipulasi laporan keuangan adalah kejahatan yang merugikan investor pasar modal, kreditur, dan pihak-pihak bergantung pada data akurat. "Ada dugaan besar keterlibatan kantor akuntan publik yang mengaudit Telkom," ujarnya.

Transaksi bermasalah terjadi pada era kepemimpinan Direktur Utama sebelumnya, termasuk Alex J Sinaga dan Ririek Adriansyah. Meski diminta tanggapan, keduanya tidak memberikan komentar substansi. VP Corporate Communication Andri Herawan Sasoko juga enggan banyak bicara.

Lima Pola Manipulasi Terdeteksi

Pertama, memasukkan piutang belum jatuh tempo sebagai pendapatan tahun buku sehingga revenue terlihat membesar. Kedua, menciptakan transaksi fiktif dengan mitra untuk barang belum tersedia atau belum dikirim, namun dicatat sebagai penjualan selesai.

Ketiga, mencatat liabilitas belum direalisasikan—seperti pembayaran vendor belum dilakukan tetapi dibukukan sebagai beban. Hasilnya beban operasional terlihat lebih rendah, laba melonjak. Ketiga modus ini bertujuan sama: menurunkan biaya untuk menampilkan profitabilitas palsu.

Dewan Komisaris Absen Fungsi Pengawasan

Menurut Herry, manipulasi bukan hanya hasil kerja sama manajemen dan auditor eksternal, melainkan akibat lemahnya pengawasan Dewan Komisaris. BUMN wajib memiliki Komite Audit di bawah Dewan Komisaris yang bertugas bekerja sama dengan fungsi audit internal dan merekomendasikan penunjukan atau pemberhentian auditor.

"Jika sampai terjadi kasus seperti ini, pengawasan Dewan Komisaris tidak berjalan, dan Komite Audit tidak maksimal menjalankan fungsinya," katanya.

Dividen Besar dan Persepsi Investor Sebagai Pemicu

Herry mengidentifikasi beberapa motivasi manipulasi. Pertama, tekanan membagikan dividen besar di luar kapasitas sebenarnya agar kinerja terlihat baik. Kedua, untuk memengaruhi persepsi investor—memudahkan akses pinjaman atau mendorong penyerapan maksimal obligasi yang diterbitkan.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar Telkom perbaiki laporan keuangan lebih bersih memberi sinyal kepala negara sudah menerima informasi tentang masalah tersebut. "Presiden akan mengontrol serius pembenahan Telkom. Bukan tak mungkin aparat penegak hukum menindaklanjuti kasusnya," ujar Herry.

Investigasi Berjalan Paralel, Belum Ada Penutupan

Telkom menyatakan bekerja sama dengan SEC dan DOJ dalam penyelidikan. Februari 2025, Pemerintah AS menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari, namun investigasi SEC tetap berjalan independen. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat dampaknya pada kepercayaan investor terhadap laporan keuangan BUMN telekomunikasi terbesar Indonesia.

Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks