BANDAR LAMPUNG — Pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk pemeliharaan infrastruktur di Provinsi Lampung memicu polemik. LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menemukan indikasi kejanggalan pada proyek perawatan jalan yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) setempat.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan terkait perbedaan signifikan antara laporan administratif dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Menurutnya, nilai anggaran mencapai Rp450 miliar tersebut seharusnya mampu memberikan perubahan wajah jalan raya di Lampung secara merata.
Ketidaksesuaian Data Administratif dengan Realita Lapangan
Kecurigaan muncul setelah tim di lapangan melakukan pemantauan pada beberapa titik krusial. Mahmuddin menyebut ada jurang pemisah antara apa yang tertulis di atas kertas dengan kondisi fisik infrastruktur yang dirasakan masyarakat saat ini.
“Kami melihat ada perbedaan antara laporan yang ada dengan realisasi di lapangan. Oleh karena itu, kami akan segera meminta audiensi resmi kepada pihak Dinas BMBK untuk mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mahmuddin, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa transparansi penggunaan anggaran adalah harga mati. Hal ini penting agar dana publik yang bersumber dari pajak rakyat benar-benar terserap untuk kepentingan mobilitas warga, bukan sekadar habis untuk urusan formalitas birokrasi.
Anggaran Drainase dan Pembersihan Rumput Jadi Sorotan
Selain perbaikan badan jalan, alokasi dana tersebut mencakup pemeliharaan drainase serta pembersihan rumput di bahu jalan. Namun, hasil observasi LSM Penjara menunjukkan banyak wilayah yang justru tidak tersentuh perawatan selama bertahun-tahun.
Kondisi drainase yang tersumbat dan pertumbuhan rumput liar yang tidak terkendali di sejumlah ruas jalan provinsi menjadi bukti kuat adanya potensi kegagalan pemeliharaan. Mahmuddin menduga, jika pun ada pekerjaan yang dilakukan, kualitasnya sangat rendah dan terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban kontrak.
“Anggaran ratusan miliar rupiah ini seharusnya berdampak signifikan. Namun, laporan masyarakat menunjukkan masih banyak ruas jalan rusak yang belum tertangani secara optimal,” tambahnya lagi.
Mendesak Transparansi Dinas BMBK Lampung
Langkah audiensi yang diajukan LSM Penjara Indonesia merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka berharap BMBK Lampung tidak menutup diri dan bersedia memaparkan rincian penggunaan anggaran Rp450 miliar tersebut kepada publik guna meredam spekulasi yang berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas BMBK Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana audiensi maupun tudingan kejanggalan anggaran tersebut. LSM Penjara menyatakan tidak akan segan menempuh jalur hukum jika dalam proses klarifikasi nanti ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran atau penyelewengan dana negara.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan mengenai titik-titik mana saja yang mendapatkan alokasi perawatan dan bagaimana progres pengerjaannya secara faktual.