BANDARLAMPUNG — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, memimpin langsung upacara pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aula Kejati Lampung pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB.
Rotasi kepemimpinan ini merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Estafet kepemimpinan di korps Adhyaksa Lampung ini diharapkan membawa energi baru dalam fungsi pengawasan dan eksekusi hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Daftar Pejabat Baru di Lingkungan Kejati Lampung
Berdasarkan surat keputusan tersebut, terdapat dua posisi kunci yang resmi berganti pejabat hari ini:
- Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn.: Menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
- Saptono, S.H.: Menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang berkedudukan di Sukadana.
Dalam amanatnya, Danang Suryo Wibowo mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang menuntut tanggung jawab besar. Ia menekankan agar pejabat yang baru dilantik tidak hanya terpaku pada rutinitas birokrasi, namun harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat Lampung.
Fokus Penanganan Korupsi dan Pembangunan Strategis
Kajati Lampung menginstruksikan Teuku Rahmatsyah dan Saptono untuk segera melakukan penyesuaian diri di lingkungan kerja masing-masing. Koordinasi internal dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain menjadi prioritas utama guna mempercepat penanganan perkara.
"Optimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik," tegas Danang. Ia juga memberikan atensi khusus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi serta pengawalan terhadap proyek-proyek pembangunan strategis yang tengah berjalan di daerah.
Instruksi ini sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil Kejaksaan memiliki dasar akuntabilitas yang kuat. Danang meminta jajarannya menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencoreng marwah institusi.
Implementasi Nilai Tri Krama Adhyaksa
Menutup arahannya, Danang kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk memegang teguh nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa. Kemandirian jaksa dalam menangani perkara menjadi poin krusial agar penegakan hukum tetap objektif dan bebas dari intervensi pihak luar.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum," pungkasnya. Upacara pelantikan ini diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan oleh para pejabat terkait.