Arinal Djunaidi Berharap Lampung Kembali Terima Dana PI Migas, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Uang Masuk Kantong Pribadi

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:01:01 WIB
Arinal Djunaidi berharap Provinsi Lampung kembali menerima dana PI migas seusai menjalani persidangan.

BANDAR LAMPUNG — Arinal Djunaidi menegaskan perjuangan mendapatkan dana PI 10 persen migas belum selesai meski dirinya kini berstatus terdakwa. Ia menyebut perolehan dana PI kedua menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperjuangkan Provinsi Lampung.

"Insya Allah Lampung kalau ini bisa clear, yang perlu kita mintakan itu bagaimana PI keduanya bisa kita dapati, itu yang harus kita perjuangkan," ujar Arinal saat diwawancarai wartawan usai persidangan.

Arinal mengaku belum mengetahui kapan dana PI bisa kembali didapat PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama. Proses persidangan dinilainya masih panjang.

Lima Saksi Belum Dihadirkan di Persidangan

Mantan Gubernur Lampung itu menyebut masih ada lima saksi yang belum dihadirkan dalam persidangan. Ia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara kepada proses hukum yang berjalan.

"Jelas bukan tugas saya lagi, dan masih ada lima sumber (saksi yang belum dihadirkan di persidangan) loh," ucapnya.

Kuasa Hukum: Empat Kali Sidang, Satu Rupiah pun Tak Masuk ke Arinal

Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Radhitya Yosodiningrat, menyampaikan fakta persidangan yang menunjukkan tidak semua daerah berhasil memperoleh dana PI. Menurutnya, banyak daerah gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permen ESDM.

"Di persidangan itu ada fakta-fakta yang terungkap ya, bahwa tidak semua daerah yang ditawarkan dana PI itu berhasil mendapatkan dana PI itu. Karena dalam prosesnya, mereka tidak berhasil memenuhi persyaratan-persyaratan yang dipersyaratkan oleh Permen ESDM. Nah, kita berhasil," kata Radhitya.

Radhitya menilai keberhasilan Lampung memperoleh dana PI justru dibalikkan menjadi tuduhan adanya motif dan niat jahat (mens rea) yang dialamatkan ke Arinal. Ia menegaskan hal itu tidak terbukti selama empat kali persidangan.

"Nah, keberhasilan ini lalu kemudian seakan-akan diputarbalikkan bahwa seorang Arinal itu ada motif, ada niat jahat, ada mens rea. Sudah terbukti di empat kali persidangan, satu rupiah pun tidak ada yang masuk ke kantongnya Pak Arinal. Uang itu ada di mana saja? semua ada, tidak ada yang hilang," pungkasnya.

Dana PI dan Perjalanan PT Lampung Energi Berjaya

Dana PI 10 persen migas WK OSES dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama. Perolehan dana itu disebut baru didapat sejak Arinal menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Perkara dugaan korupsi dana PI ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Sidang lanjutan akan menentukan arah pembuktian jaksa terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perolehan dana tersebut.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top