BANDARLAMPUNG — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung Laila Yunara menyebut dua produk hukum daerah yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual serta Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik.
Laila menekankan pentingnya pencermatan menyeluruh terhadap aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Menurutnya, hal itu diperlukan agar setiap ranperda sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Hal tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih pengaturan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujar Laila.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulang Bawang Barat Sodri Helmi selaku pihak pemrakarsa menjelaskan, penyusunan kedua ranperda bertujuan memenuhi kebutuhan hukum daerah. Penyusunan juga untuk menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Ranperda pertama menyasar penanganan penyakit seksual, sementara ranperda kedua mengatur pelestarian budaya Lampung dan penggunaan bahasa daerah di lembaga publik.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung Muhammad Ali Badary menyampaikan sejumlah masukan substantif. Untuk ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit seksual, tim menyarankan perubahan judul menjadi Ranperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Penyesuaian itu merujuk pada Pasal 89 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari upaya penanggulangan, sehingga ruang lingkup dan klasifikasi penyakit perlu dirumuskan lebih jelas.
Terhadap Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik, tim harmonisasi menekankan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Alasannya, bahasa merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 undang-undang tersebut.
Masukan ini menjadi dasar bagi Bapemperda Tulang Bawang Barat untuk meninjau ulang rumusan materi muatan sebelum ranperda dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Ranperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan itu diambil setelah tim harmonisasi menilai substansi dan teknik penyusunannya memenuhi syarat.
Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk disempurnakan berdasarkan masukan hasil harmonisasi. Bapemperda DPRD Tulang Bawang Barat akan menindaklanjuti catatan tim sebelum mengajukan kembali rancangan tersebut.
Kanwil Kemenkum Lampung menyatakan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna mewujudkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan regulasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.