BANDAR LAMPUNG — Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Lampung melaporkan pemadaman di dua lokasi berjalan serentak dengan melibatkan lintas instansi. Di Tulang Bawang, api membakar lahan pada koordinat -4.4638 LS dan 105.19361 BT serta area sekitarnya.
Petugas memprioritaskan pemadaman pada titik-titik api, lalu melakukan pendinginan. Hingga pembaruan pukul 19.22 WIB, kondisi asap di lokasi dilaporkan sudah sangat berkurang, terutama di sekitar infrastruktur jalan tol.
Asap Sempat Kurangi Jarak Pandang Pengendara Tol
Kebakaran di sekitar ruas tol berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Asap dapat mengurangi jarak pandang pengemudi yang melintas di kawasan tersebut.
Pengguna jalan diimbau meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, serta mengikuti arahan petugas apabila melintasi area yang terdampak asap.
Lima Instansi Dikerahkan di Tulang Bawang
Penanganan di Tulang Bawang melibatkan BPBD Kabupaten Tulang Bawang Barat, BPBD Tulang Bawang, petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulang Bawang Barat, Brimob Tulang Bawang Barat, tim internal PT HIM, serta masyarakat setempat.
Di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, petugas Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah bersama warga melakukan pemadaman dan penyiraman. Api berhasil dikendalikan, kondisi lokasi dilaporkan aman, dan tidak ada korban jiwa.
Penyebab kebakaran di kedua lokasi masih belum diketahui. BPBD Provinsi Lampung terus memantau perkembangan kejadian dan berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota serta instansi terkait.
Larangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar
Kepala BPBD Provinsi Lampung menyampaikan pesan Gubernur Lampung kepada perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan pihak yang mengelola lahan agar meningkatkan kewaspadaan di tengah cuaca panas dan musim kemarau.
Pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang dengan alasan apa pun, kecuali sesuai ketentuan yang berlaku. Pembukaan lahan berbasis kearifan lokal hanya boleh dilakukan setelah memperoleh rekomendasi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta dengan pendampingan pemerintah daerah.
Pengecualian itu tidak berlaku bagi kawasan hutan dan tidak dapat diperluas melampaui batasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Warga Diminta Lapor Cepat Sebelum Api Meluas
Masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran di sekitar permukiman, kawasan perkebunan, maupun kawasan hutan diminta segera melaporkannya kepada BPBD, Damkar, TNI/Polri, atau petugas terkait. Pelaporan dini diperlukan agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin.
Untuk kebakaran berskala kecil dengan kondisi memungkinkan, warga dapat melakukan pemadaman awal secara gotong royong dengan tetap mengutamakan keselamatan. Jika api membesar atau membahayakan, warga diminta menjauh dan menyerahkan penanganan kepada petugas berwenang.
BPBD Provinsi Lampung menegaskan pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran masyarakat mencegah pembakaran terbuka, melaporkan kejadian sejak dini, dan mendukung upaya penanganan dinilai penting untuk meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan, aktivitas warga, dan keselamatan pengguna jalan.