JAKARTA — Pemegang SIM A dan SIM C di Jakarta bisa memperpanjang surat izin mengemudi di lima lokasi SIM Keliling yang dibuka hari ini, Kamis, 23 Juli 2026. Layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi lokasi disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro. Berikut lima titik yang melayani perpanjangan SIM hari ini:
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya pokok, pemohon perlu membayar tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Kedua tes ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum memperpanjang SIM.
Layanan mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski baru satu hari, pemilik harus membuat SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tanpa harus datang ke kantor polisi.