Pencarian

Pengamat Kebijakan Publik Soroti Batas Usia ASN di Lampung: Bukan Diskriminasi, Tapi Instrumen Regenerasi Birokrasi

Kamis, 23 Juli 2026 • 16:40:02 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Soroti Batas Usia ASN di Lampung: Bukan Diskriminasi, Tapi Instrumen Regenerasi Birokrasi
Pengamat kebijakan publik M. Iwan Satriawan menyampaikan pandangan terkait batas usia ASN di Bandar Lampung, Kamis (23/7/2026).

BANDAR LAMPUNG — Pembatasan usia dalam pengisian jabatan ASN kerap disalahartikan sebagai hambatan karier bagi pegawai berprestasi. Namun, menurut pengamat kebijakan publik M. Iwan Satriawan, aturan ini justru menjadi mekanisme penting untuk memastikan organisasi pemerintahan tetap dinamis.

“Pembatasan kekuasaan dalam jalur birokrasi pada dasarnya ada tiga, yaitu pembatasan kewenangan, pembatasan usia, dan pembatasan periode jabatan,” ujar Iwan di Bandar Lampung, Kamis (23/7/2026).

Batas Usia Bukan Halangi ASN Kompeten

Iwan menjelaskan, ASN memiliki karakter yang berbeda dengan jabatan politik. Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN dituntut bekerja secara profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Jadi, pembatasan usia bukan berarti membatasi lahirnya pemimpin birokrasi yang kompeten, tetapi menciptakan aparatur yang masih dapat bekerja secara efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.

Regulasi Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Secara normatif, pengelolaan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan ini menegaskan penerapan sistem merit dalam seluruh manajemen ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan:

  • 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Keterampilan.
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional Ahli Madya.
  • 65 tahun bagi Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Adapun jabatan fungsional tertentu, seperti dosen dan profesor, mengikuti ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan sektoral.

Mutasi dan Promosi Harus Berbasis Sistem Merit

Iwan menekankan, setiap proses mutasi maupun promosi jabatan harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepegawaian. Bukan sekadar berdasarkan senioritas atau kedekatan personal.

“Mutasi dan promosi jabatan harus mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, rekam jejak, serta latar belakang pendidikan. Penempatan pejabat harus sesuai dengan kebutuhan organisasi agar mampu menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.

Reformasi Birokrasi Bergantung pada Kualitas SDM

Menurut Iwan, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada aturan. Kualitas sumber daya manusia yang menduduki jabatan strategis menjadi faktor penentu.

“ASN yang berintegritas, profesional, dan memiliki etos kerja tinggi akan menjadi teladan bagi aparatur lainnya. Dari situlah birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pelayanan publik dapat terwujud,” pungkasnya.

Ia menambahkan, selama pelaksanaan aturan batas usia dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan sistem merit, pengaturan ini justru akan menghasilkan birokrasi yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Bagikan
Sumber: skalapost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks