LAMPUNG SELATAN — Aksi pencurian kendaraan bermotor yang baru sehari terjadi langsung berbuah penangkapan. SY (19), seorang petani asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dibekuk Unit Reskrim Polsek Natar tanpa sempat menikmati hasil kejahatannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BE 2939 DBT. Motor tersebut merupakan milik korban yang dilaporkan hilang sehari sebelumnya.
Peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Padmosari II, Desa Haduyang. Korban bersama dua rekannya mendatangi rumah tersangka untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, situasi justru memanas.
Tersangka bertindak agresif dan sempat mengancam menggunakan senjata tajam. Korban dan rekannya pun memilih menyelamatkan diri. Dalam kepanikan, sepeda motor yang mereka gunakan tertinggal di lokasi.
“Beberapa menit kemudian, korban kembali ke rumah tersangka untuk mengambil kendaraannya, namun sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” kata Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, Minggu (7/6/2026).
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan pengungkapan kasus ini berlangsung cepat setelah laporan korban masuk. Modus tersangka, kata dia, memanfaatkan situasi ketika korban meninggalkan lokasi karena merasa terancam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.