LAMPUNG — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat resmi berlaku. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut secara eksplisit menyebutkan lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Aturan ini tidak lagi sekadar wacana. Daftar kendaraan yang tidak dikenakan PKB tahunan mencakup kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik. Dua kategori sisanya adalah kendaraan bermotor energi terbarukan dan kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Perubahan signifikan terjadi pada kendaraan listrik. Pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis baterai, biogas, dan tenaga surya masuk dalam daftar pengecualian objek PKB dan BBNKB. Namun dalam regulasi terbaru, istilah kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai golongan yang dibebaskan.
Meski begitu, pemerintah tidak meninggalkan total kendaraan ramah lingkungan. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Ketentuan ini berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kabar baik bagi pemilik mobil listrik yang sudah terlanjur membeli unit sebelum tahun ini. Aturan baru secara khusus menyebutkan kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026—termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil—masih mendapatkan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Edaran itu menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.
Pergeseran dari status bebas pajak menjadi penerima insentif ini menandakan pemerintah mulai menyusun skema fiskal yang lebih terukur untuk kendaraan listrik. Pemilik kendaraan energi terbarukan—khususnya yang membeli unit baru mulai tahun 2026—perlu memantau kebijakan daerah masing-masing. Sebab, besaran insentif bisa berbeda antar provinsi tergantung peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.