JAKARTA — Anjloknya harga TBS sawit melanda seluruh sentra perkebunan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Di grup WhatsApp petani sawit, sejumlah pabrik melaporkan pemangkasan harga pembelian hingga Rp500 per kilogram. Tak hanya itu, harga CPO tender KPBN ikut terkoreksi dengan harga pembukaan awal Rp15.500/kg pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan pemicu gejolak ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, Presiden menetapkan bahwa penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini akan dimulai dari tiga komoditas strategis: minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden dalam pidatonya.
Keputusan itu langsung memicu reaksi di pasar. Dalam sistem baru, hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Presiden menyebut mekanisme ini sebagai marketing facility. Namun, petani justru menanggung dampak paling cepat: pabrik-pabrik di daerah langsung menyesuaikan harga beli TBS dengan ekspektasi biaya baru yang belum jelas.
Di grup WhatsApp petani sawit, laporan berdatangan dari Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, hingga Sulawesi Tengah. Harga TBS yang sebelumnya bertahan di kisaran Rp2.500–Rp2.800 per kilogram, kini rontok ke level Rp2.300/kg. Beberapa pabrik bahkan memasang harga di bawah itu untuk kualitas buah tertentu.
Petani sawit di Sumatera dan Kalimantan menjadi pihak paling terdampak. Dengan harga Rp2.300/kg, pendapatan petani dipastikan turun drastis. "Kami tidak tahu sampai kapan harga akan bertahan di level ini. Yang jelas, biaya panen dan pupuk tidak ikut turun," ujar salah satu petani di grup WhatsApp, yang enggan disebut namanya.
Kebijakan BUMN ekspor ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional. Namun, pelaksanaannya di lapangan justru memicu kepanikan di tingkat petani. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertanian atau BUMN terkait mengenai mekanisme transisi harga yang akan melindungi petani.