BANDAR LAMPUNG — Ribuan petugas gabungan dikerahkan untuk mengawasi peredaran hewan kurban di Provinsi Lampung menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat mencatat jumlah petugas tahun ini mencapai 1.229 orang, meningkat dibanding tahun lalu yang sebanyak 1.162 petugas.
Mereka terdiri dari 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, dan 210 relawan yang telah menjalani pelatihan khusus. Seluruh personel tersebar di 15 kabupaten dan kota di Lampung.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan pengawasan sudah dimulai sejak H-14 Iduladha di sentra ternak dan kandang milik peternak pemasok. Tahap berikutnya, pemeriksaan berlanjut di lapak penjualan pada H-7 hingga H-3.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin daging kurban yang diterima masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” kata Lili dalam keterangannya, Mei 2026.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di masjid dan tempat pemotongan hewan sejak H-3 hingga hari pelaksanaan kurban. Setelah penyembelihan, petugas tetap melakukan pemantauan distribusi daging hingga H+3.
Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, akademisi dari Universitas Lampung, Universitas Tulang Bawang, Polinela, serta organisasi profesi seperti PDHI, ISPI, dan Paravetindo. Selain itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung juga mengikuti rapat koordinasi nasional secara virtual bersama Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 12 Mei 2026.
Provinsi Lampung juga kembali menerima bantuan kemasyarakatan Presiden berupa 16 ekor sapi kurban. Sebanyak 15 ekor dialokasikan ke masing-masing kabupaten/kota, sedangkan satu ekor lainnya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi.
Pemerintah menegaskan syarat hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, serta cukup umur. Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun, yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Setiap hewan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner resmi.
Data Dinas Peternakan menunjukkan jumlah pemotongan hewan kurban di Lampung pada 2025 mencapai 102.282 ekor, meningkat 20,7 persen dibanding 2024 yang tercatat 84.707 ekor. Kenaikan tertinggi terjadi pada kambing yang meningkat hampir 25 persen, sementara pemotongan sapi naik 10,1 persen.
Di sisi lain, pemerintah memastikan stok hewan kurban di Lampung dalam kondisi surplus. Ketersediaan sapi tercatat mencapai 26.852 ekor atau surplus 1.625 ekor dari kebutuhan. Kambing surplus 35.606 ekor, kerbau surplus 402 ekor, dan domba surplus 7.435 ekor.
Pelaporan pemotongan hewan kurban nantinya dilakukan secara real time melalui sistem iSIKHNAS oleh petugas pendataan di lapangan. Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebutuhan hewan kurban tahun ini dapat terpenuhi sekaligus menjaga kualitas daging yang aman dikonsumsi masyarakat.