BANDAR LAMPUNG — Bahasa Lampung tengah menghadapi ancaman serius. Meski masih memiliki sekitar 1,5 juta penutur dengan dua dialek utama, O dan A, eksistensinya kian tergerus oleh arus modernisasi dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Fakta ini mengemuka dalam kuliah umum virtual bertajuk “Urgensi Bahasa dan Budaya Daerah di Tengah Perkembangan Zaman” yang digelar Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung, Rabu (20/5) lalu. Acara yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen dari berbagai perguruan tinggi itu menghadirkan Ketua Umum Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia (IKADBUDI) Pusat, Haris Santosa Nugraha, sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Haris mengidentifikasi setidaknya enam masalah utama yang memicu krisis ini. Mulai dari mandeknya pewarisan bahasa dari orang tua kepada anak, munculnya stigma bahwa bahasa daerah tidak bergengsi dan kurang modern, hingga minimnya jumlah guru yang kompeten di bidang tersebut.
“Kondisi miris saat ini menunjukkan bahwa rumah bukan lagi menjadi ruang utama pengenalan bahasa ibu bagi anak. Banyak orang tua meninggalkan bahasa daerah karena dianggap kurang modern dan tidak punya nilai ekonomi,” jelas Haris.
Menariknya, dari sisi payung hukum, perlindungan terhadap bahasa daerah sudah diatur sangat kuat. Regulasi tersebut tertuang mulai dari UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Permendikbud tentang Muatan Lokal.
Haris menilai landasan hukum dari negara sebenarnya sudah lebih dari cukup. “Masalah mendasar saat ini tinggal menyisakan komitmen dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk konsisten menerapkan aturan tersebut di lapangan,” ujarnya.
Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, Sumarti, saat membuka acara langsung menyoroti isu miring terkait rencana penghapusan program studi bahasa daerah di tingkat perguruan tinggi yang belakangan memicu keresahan. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan lem perekat nilai kearifan lokal.
“Jika bahasa daerah hilang, maka lenyap pula identitas budaya masyarakatnya. Lewat diskusi ini, kami ingin melahirkan langkah konkret untuk memperkuat pelestarian Bahasa Lampung di tengah gempuran teknologi,” kata Sumarti.
Senada dengan itu, Koordinator Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung, Farida Ariyani, meminta para mahasiswa pascasarjana untuk turun tangan menjadi agen pelestari. Mereka dituntut mampu merancang metode pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman.