BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk membahas peta jalan perbaikan layanan publik. Pertemuan itu menjadi ajang diskusi mengenai bagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang sudah dimiliki perangkat daerah bisa berjalan konsisten di lapangan.
Marindo menegaskan bahwa prinsip utama Pemprov Lampung adalah memastikan layanan publik menjadi aktivitas sehari-hari, bukan sekadar respons terhadap agenda penilaian. “Layanan publik Pemprov Lampung itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan dibuat-buat hanya untuk penilaian, tetapi memang menjadi aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah perangkat daerah telah memiliki SOP yang baik dan didukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tantangan yang tersisa, kata Marindo, adalah memastikan implementasi berjalan konsisten di semua lini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa mekanisme penilaian lembaganya telah berubah. Jika dulu lebih banyak menilai aspek tangible atau terpenuhinya persyaratan administratif, kini kualitas implementasi dan persepsi masyarakat terhadap maladministrasi menjadi perhatian utama.
“Kalau dulu lebih banyak menilai aspek yang sifatnya tangible atau terpenuhinya persyaratan, sekarang kualitas implementasi dan persepsi masyarakat terhadap maladministrasi juga menjadi perhatian,” ujar Nur.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat turut mendorong naiknya ekspektasi terhadap kualitas pelayanan publik. Instansi pelayanan publik pun dituntut terus melakukan perbaikan, terlepas dari ada atau tidaknya penambahan lokus penilaian.
Marindo berharap Ombudsman dapat terus memberikan masukan dan pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk dalam menghadapi penilaian maladministrasi tahun 2026. Menurutnya, capaian dalam penilaian pelayanan publik seharusnya menjadi hasil dari proses pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar target sesaat.
“Kalau standar, tentu sudah sesuai ketentuan. Tinggal bagaimana peningkatan kualitasnya dipastikan benar-benar dirasakan masyarakat dan menjadi budaya kerja,” ujar Marindo.
Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan bahwa proses penilaian Ombudsman diperkirakan mulai berlangsung pada Juli mendatang. Ia menegaskan bahwa Ombudsman hanya dapat memberikan pendampingan sebelum penilaian dimulai, sedangkan hasil akhir akan ditentukan oleh kondisi riil pelayanan di lapangan. “Ketika penilaian berjalan, maka realitas di lapangan itu yang akan menjadi penilaian riil,” pungkasnya.
Pertemuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut sinergi yang selama ini telah terjalin antara Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Lampung. Kedua pihak sepakat bahwa perbaikan kualitas pelayanan publik adalah pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan komitmen berkelanjutan.