LAMPUNG UTARA — Tiga lokasi utama menjadi sasaran pemasangan banner larangan kendaraan bodong oleh Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara, pada Selasa (19/5/2026) siang. Titik-titik itu meliputi Kantor Polsek Tanjung Raja, Poskamling Prapatan Tanjung Raja, dan Pasar Kalangan Tanjung Raja.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini bukan sekadar seremonial. Personel kepolisian turun langsung berdialog dengan warga yang tengah beraktivitas di pasar dan sekitar poskamling.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, menegaskan bahwa kendaraan tanpa surat resmi bukan hanya merugikan pemilik sebelumnya, tetapi juga membawa risiko hukum bagi pembeli. “Polres Lampung Utara terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga dapat berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyebut, peredaran kendaraan bodong seringkali menjadi muara dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan membeli kendaraan tanpa dokumen sah, masyarakat secara tidak langsung turut mendukung rantai kejahatan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Syamsul Rizal menyampaikan pesan kamtibmas secara door-to-door. Warga diedukasi untuk selalu mengecek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli motor atau mobil.
“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran kendaraan bodong. Kami berharap warga dapat lebih teliti dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambah IPTU Herawati.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Beberapa warga mengaku baru memahami risiko hukum yang mengintai jika nekat membeli kendaraan tanpa surat lengkap.
Polsek Tanjung Raja berencana melanjutkan sosialisasi serupa secara berkala, terutama di titik-titik rawan transaksi kendaraan bekas. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka curanmor sekaligus memutus mata rantai peredaran kendaraan bodong di wilayah Lampung Utara.