LAMPUNG — Presiden Prabowo Subianto telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025 sebagai landasan hukum transformasi pendataan kemiskinan di Indonesia. Melalui aturan ini, pemerintah melakukan standarisasi data agar seluruh program perlindungan sosial mengacu pada satu pintu, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pergeseran ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi sasaran bantuan. Dengan sistem baru tersebut, data penerima akan lebih dinamis dan mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," kata Gus Ipul pada Februari 2025 dalam siaran resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Hingga saat ini, sistem menampilkan berbagai kategori bantuan yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan profil sosial dan ekonomi mereka. Informasi mengenai nominal bantuan dan rincian program secara spesifik dapat dipantau langsung oleh masyarakat setelah melakukan pengecekan identitas pada sistem yang disediakan pemerintah.
Untuk menjadi bagian dari penerima manfaat dalam sistem DTSEN, masyarakat harus memenuhi kriteria kependudukan dan kondisi ekonomi yang terverifikasi. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:
Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas sosial hanya untuk mengetahui status bantuan. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:
Pemerintah juga memajukan jadwal pembaruan data agar penyaluran bantuan tidak terlambat. Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20 di tiap triwulan, kini proses tersebut dipercepat menjadi tanggal 10. Hal ini bertujuan agar verifikasi di tingkat pusat dan daerah berjalan lebih sinkron.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," ujar Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).
Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam melaporkan perubahan status ekonomi mereka. Jika terjadi perubahan identitas atau kondisi finansial, warga diharapkan segera memperbarui data kependudukan agar proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos tidak mengalami kendala. Akurasi data sangat menentukan keberlanjutan status sebagai penerima manfaat.
Kementerian Sosial mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi guna menghindari penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluruh proses pengecekan status bantuan melalui laman resmi pemerintah tidak dipungut biaya atau gratis.
Tidak. Mulai tahun 2026, pemerintah beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama semua program sosial dan ekonomi, menggantikan fungsi DTKS.
Pastikan nama dan wilayah yang dimasukkan sudah sesuai dengan KTP. Jika data tetap tidak muncul, segera perbarui data identitas atau kondisi ekonomi di instansi terkait agar masuk dalam proses verifikasi DTSEN.
Pemerintah mempercepat siklus data dari yang semula setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 di setiap triwulan untuk memastikan bantuan disalurkan lebih tepat waktu.