LBH Bandar Lampung: Kriminalitas di Lampung Bukan Soal Efek Jera, Tapi Kemiskinan Struktural dan Konflik Agraria

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 21:57:27 WIB
LBH Bandar Lampung menyoroti kemiskinan struktural sebagai akar meningkatnya kriminalitas di Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Tragedi tewasnya Brigpol Arya Supena, anggota kepolisian yang ditembak terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bandar Lampung, menjadi titik tolak bagi LBH Bandar Lampung untuk menyuarakan kegelisahan yang lebih dalam. Organisasi bantuan hukum itu menolak membaca peristiwa tersebut semata-mata sebagai kegagalan moral individu atau lemahnya efek jera hukum pidana.

“Hilangnya nyawa manusia, baik aparat negara maupun warga sipil, merupakan cerminan dari situasi sosial yang semakin memburuk dan penuh kekerasan,” demikian bunyi siaran pers LBH Bandar Lampung, yang diterima di Bandar Lampung, Senin.

LBH menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Brigpol Arya Supena. Namun, mereka mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan pembenaran bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di luar koridor hukum, seperti eksekusi di luar proses peradilan atau penggunaan kekuatan mematikan secara sewenang-wenang.

Akar Krisis: Tanah Dirampas, Ekonomi Diputus

Menurut LBH, meningkatnya angka kriminalitas di Lampung merupakan gejala dari krisis sosial-ekonomi yang sistemik. Mereka menyoroti kondisi kemiskinan struktural yang berjalan beriringan dengan konflik agraria berkepanjangan di berbagai daerah.

“Ketika tanah dirampas, sumber penghidupan dihancurkan, dan akses ekonomi diputus, negara sesungguhnya sedang menciptakan kondisi yang rentan melahirkan kekerasan dan kriminalitas,” tulis LBH dalam siaran persnya.

LBH mencatat sejumlah konflik agraria di Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Selatan, hingga Way Kanan memperlihatkan pola yang sama: masyarakat kehilangan tanah garapan, pekerjaan, dan hidup dalam ketidakpastian. Perampasan tanah, penggusuran ruang hidup, monopoli penguasaan lahan, dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah disebut sebagai faktor yang memperparah keterdesakan sosial.

Angka Kriminalitas: Bukan Insidental, Tapi Sistemik

LBH membeberkan data yang menunjukkan tingginya angka kejahatan di Lampung. Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung mencatat 4.729 kasus tindak pidana. Kejahatan C3—pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—mendominasi. Rinciannya, curanmor sebanyak 772 kasus, curat 678 kasus, dan curas 75 kasus.

Sementara itu, data Pusiknas Bareskrim Polri per 1 Juni 2025 mencatat Polda Lampung menangani sedikitnya 275 kasus pencurian, dengan curat mendominasi sebanyak 189 kasus dan curas 25 kasus. Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung bahkan mengungkap 1.866 kasus dan menangkap 319 tersangka dalam waktu 14 hari operasi.

Bagi LBH, angka-angka itu menunjukkan bahwa kriminalitas di Lampung bukan persoalan insidental, melainkan krisis sosial yang serius.

Apa yang Harus Dilakukan Negara?

“Kriminalitas tidak akan pernah selesai hanya dengan peluru, operasi keamanan, dan penjara,” tegas LBH Bandar Lampung.

Kepala Divisi Kelembagaan LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo, S.H., menilai tanpa pembenahan mendasar, kekerasan sosial berpotensi terus berulang dalam berbagai bentuk. LBH mendorong negara untuk lebih fokus pada penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan, redistribusi tanah, pemulihan ruang hidup masyarakat, penciptaan lapangan kerja layak, serta jaminan kesejahteraan sosial.

LBH juga menegaskan, dalam menangani kasus kriminalitas, aparat penegak hukum wajib memegang prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan standar hak asasi manusia dalam penggunaan kekuatan. Pendekatan represif tanpa pembenahan akar masalah dinilai hanya akan memutar siklus kekerasan tanpa henti.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: sinarlampung.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top