BANDAR LAMPUNG — Proses penghapusan kredit macet bagi petani mitra PTPN 1 di Lampung dinilai tidak sederhana dan membutuhkan mekanisme administrasi yang ketat. Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) UBL, Dr. Zulfi Diane Zaini SH MH, menegaskan bahwa pernyataan pemerintah di media saja tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum.
“Penghapusan kredit macet itu bukan perkara mudah. Harus dibuat terlebih dahulu adendum terkait penghapusan kredit macet berikut bunga, penalti, dan seluruh fasilitas lain yang berkaitan,” ujar Zulfi dalam keterangannya, baru-baru ini.
Menurut Zulfi, langkah pertama yang harus ditempuh adalah penerbitan adendum oleh pihak bank. Dokumen itu harus memuat secara rinci seluruh kewajiban yang dihapuskan, termasuk batas waktu penyelesaian dan jadwal pengembalian sertifikat tanah milik petani.
Setelah adendum ditandatangani oleh kelompok usaha tani, bank baru akan memproses roya atau pencabutan blokir sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui notaris atau PPAT. “Selama sertifikat itu belum diroya, bank tidak bisa mengembalikan sertifikat kepada petani. Jadi jangan menggiring opini seolah semuanya mudah dan sederhana,” tegasnya.
Zulfi menyoroti adanya kejanggalan di lapangan. Ia menyebut pernyataan Menteri Keuangan soal penghapusan kredit macet tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang dialami petani. “Pemerintah sudah bicara soal penghapusan kredit macet, tapi kenapa petani masih ditagih? Bahkan bunga dan pokok piutang masih berjalan,” katanya.
Ia menilai implementasi kebijakan pemerintah kerap berhenti pada retorika. “Di Indonesia ini sering kali ucapan tidak seindah implementasinya. Menteri Keuangan, OJK, dan bank seperti berjalan sendiri-sendiri. Sementara yang terus dirugikan adalah para petani,” imbuhnya.
Zulfi mendesak PTPN 1 untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas mengingatkan pihak perbankan. “Jangan dibiarkan bertele-tele dan berbelit-belit sampai hari ini tidak selesai. Sudah berapa presiden berganti, persoalan ini tetap tidak berubah,” ujarnya.
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun langsung mengawasi pelaksanaan penghapusan kredit macet di bank-bank yang terlibat. “OJK jangan hanya sekadar mengawasi di atas kertas. Kalau memang ada bank yang lamban, OJK harus menegur dan mengambil langkah tegas,” kata Zulfi.
Menurut Zulfi, proses administrasi dan hukum yang panjang berpotensi membuat petani kembali dipermainkan prosedur. Ia menyarankan para petani didampingi oleh advokat atau konsultan hukum yang memahami mekanisme penghapusan kredit macet.
“Yang dibutuhkan petani hari ini adalah kepastian hukum dan pengembalian sertifikat mereka. Itu hak mereka. Jangan terus digantung tanpa kejelasan,” pungkasnya. Ia memperingatkan persoalan ini berpotensi memicu gejolak besar jika tidak segera diselesaikan secara serius oleh seluruh pihak terkait.