METRO — Kebijakan penataan pedagang yang dilakukan Pemerintah Kota Metro menuai protes dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pedagang mengeluhkan lokasi berjualan yang dipindahkan berulang kali tanpa kepastian, membuat pelanggan setia kehilangan jejak dan omzet merosot tajam.
Seorang pedagang yang terdampak, Rini, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan tempat usaha yang dialaminya. Ia menuturkan, setiap kali pindah lokasi, ia harus merogoh biaya ekstra untuk memperkenalkan kembali dagangannya kepada masyarakat.
Riwayat Perpindahan: dari Rumah Dinas ke Samping RSUD
Berdasarkan penuturan para pedagang, perpindahan pertama terjadi saat mereka menempati area depan Rumah Dinas Wali Kota Metro di Jalan ZA. Pagar Alam, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Dari lokasi tersebut, mereka dipindahkan ke Jalan Seminung yang berada di samping RSUD Ahmad Yani.
Belum sempat menetap dan membangun kembali pelanggan di tempat baru, para pedagang kembali menerima instruksi untuk pindah. Lokasi terbaru yang ditunjukkan berada di depan Kantor Dinas PUPR Kota Metro, yang masih berada di kawasan Jalan ZA. Pagar Alam.
Omzet Anjlok, Pelanggan Setia Hilang
Dampak dari kebijakan yang tak kunjung menemui titik terang ini langsung terasa pada pendapatan harian para pedagang. Rini menjelaskan, penurunan omzet yang dialaminya sangat drastis karena pelanggan yang sudah terbiasa mampir di lokasi lama tidak lagi mengetahui keberadaan mereka.
"Akibat pemindahan yang terus-menerus, omzet kami turun sangat drastis. Pelanggan setia yang sudah terbiasa mampir di tempat lama kini tidak lagi mengetahui keberadaan kami. Kami harus mengeluarkan biaya dan tenaga ekstra untuk memperkenalkan kembali lokasi baru kepada masyarakat," ungkap Rini, Jumat (13/6).
Harapan Pedagang: Tempat Usaha yang Pasti dan Nyaman
Di tengah ketidakpastian ini, para pedagang berharap Pemkot Metro segera memberikan kejelasan dan kenyamanan tempat berusaha. Mereka ingin menata usaha dengan baik dan membangun basis pelanggan yang tetap, sehingga mampu menyumbangkan pajak serta retribusi daerah secara lancar.
Mereka memohon agar kebijakan penataan pedagang tidak semata-mata mengutamakan kerapian tata kota, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan hidup dan penghidupan para pelaku usaha kecil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait aspirasi yang disampaikan para pedagang tersebut.