METRO — Aksi penghadangan truk pengangkut lumpur tinja oleh warga Karangrejo, Metro Utara, menjadi sorotan setelah video amatirnya beredar luas di WhatsApp. Ketua RW 09 Karangrejo, Suwantoro, menyatakan aksi itu merupakan puncak keresahan warga yang sudah lama menyoal bau menyengat dan dampak kesehatan, terutama saat musim hujan tiba.
Menurut Suwantoro, warga tidak hanya terganggu oleh aroma tak sedap yang kerap muncul dari aktivitas pembuangan limbah, tetapi juga mempertanyakan kemana perginya uang retribusi yang dibayarkan truk-truk pembuang. Dari pengakuan sopir truk swasta yang dihentikan, mereka membayar retribusi Rp 50 ribu per sekali masuk dan bisa beroperasi tiga hingga empat kali sehari.
Retribusi Rp 50 Ribu per Truk dan Pertanyaan Warga soal PAD
"Kami terdampak baunya, tetapi tidak tahu uang retribusi itu ke mana. Selama ini belum ada dampak positif yang dirasakan masyarakat dari keberadaan TPAS maupun IPLT di sini," ujar Suwantoro kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Warga menilai, dengan frekuensi kedatangan truk yang tinggi, potensi pendapatan daerah dari sektor ini seharusnya besar. Namun, mereka menilai tidak ada transparansi mengenai jumlah setoran dan pemanfaatannya untuk mitigasi lingkungan di sekitar fasilitas pengolahan limbah.
Petugas UPTD IPLT Bantah Truk Muat Limbah dari Luar Kota
Menanggapi tudingan warga, petugas UPTD IPLT Dinas PUTR Kota Metro, Robani, membantah jika truk yang dihadang membawa limbah dari luar daerah. Ia menegaskan truk tersebut hanya melintas dari arah Lampung Timur, sementara muatannya berasal dari wilayah Tejoagung 24, Metro.
"Pembuangan dari luar daerah sendiri ditegaskan dilarang," kata Robani. Ia membenarkan adanya tarif resmi Rp 50 ribu per armada yang disetorkan ke PAD melalui UPT IPLT. Saat ini, terdapat empat mitra swasta yang aktif membuang limbah ke fasilitas yang memiliki sembilan kolam pengolahan tersebut.
Alarm bagi Pemkot Metro untuk Transparansi dan Penanganan Bau
Insiden ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Metro untuk lebih terbuka mengenai data operasional mitra, aliran PAD, serta penanganan dampak lingkungan. Warga berharap ada langkah nyata untuk mengurangi bau dan memastikan kesehatan warga sekitar tidak terancam, bukan sekadar jaminan lisan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Dinas PUTR Kota Metro maupun pihak terkait lainnya mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk merespons tuntutan warga Karangrejo.