Pencarian

8.000 Bidang Tanah Aset Pemda di Lampung Belum Bersertifikat, KPK: Berpotensi Hilang dan Dikorupsi

Sabtu, 25 Juli 2026 • 13:58:01 WIB
8.000 Bidang Tanah Aset Pemda di Lampung Belum Bersertifikat, KPK: Berpotensi Hilang dan Dikorupsi

BANDAR LAMPUNG — Ratusan miliar rupiah aset daerah di Lampung mengambang tanpa kepastian hukum. KPK mencatat 8.000 bidang tanah milik Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota belum bersertifikat. Angka ini akumulasi dari seluruh pemda di provinsi tersebut.

Ancaman di Balik Tanah Tak Bersertifikat

Menurut Edi Suryanto, tanah tanpa sertifikat membuka kerawanan sengketa kepemilikan dan penguasaan pihak ketiga. "Kalau tidak ada sertifikat kan bahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Nah, itu yang harus kami cegah," katanya.

KPK tidak mengambil alih kewenangan pemda, melainkan memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi. "Tanah atau aset pemerintah daerah merupakan salah satu objek yang memungkinkan terjadinya korupsi. Itu yang harus kami cegah," ujar Edi.

Rakor Percepatan Sertifikasi

Rapat koordinasi itu dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN, dan instansi terkait. Edi menyebut pertemuan ini bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pengamanan aset daerah.

"Fungsi pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan, baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi. Dalam hal ini administrasi dan hukum, yaitu sertifikat tanah," kata Edi.

Respons Gubernur: Kolaborasi dengan BPN dan KPK

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Pemprov Lampung memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. "BPN memiliki sembilan program yang akan ditawarkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah terkait urusan pertanahan," ujarnya.

Mirzani berharap kolaborasi ini mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mendukung peningkatan investasi dan pembangunan daerah.

Program Strategis BPN untuk Pengamanan Aset

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan kerja sama akan difokuskan pada sembilan program strategis. Program tersebut dirancang bersama pemda dengan dukungan KPK. Seluruhnya bertujuan mempercepat sertifikasi dan meminimalkan celah korupsi.

Edi menambahkan, keberhasilan pengamanan aset dan perbaikan pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah serta memperkuat tata kelola yang bersih. "Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks