LAMPUNG BARAT — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lampung Barat masih jauh dari harapan. Hingga pertengahan 2026, dari total target PBB murni sebesar Rp4,81 miliar yang dibebankan kepada 15 kecamatan, pemerintah daerah baru berhasil menghimpun sekitar Rp96 juta.
Angka itu setara dengan 2 persen dari target. Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, menyebut tren pembayaran PBB di wilayahnya memang lebih banyak terjadi pada semester kedua. Ia optimistis capaian akan meningkat setelah proses distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan penagihan langsung rampung.
Kecamatan Suoh Nihil, Balik Bukit Baru Terkumpul Rp7,39 Juta
Data Bapenda Lampung Barat menunjukkan, sebagian besar kecamatan masih mencatatkan realisasi yang sangat rendah. Bahkan, Kecamatan Suoh belum mencatatkan penerimaan sama sekali, padahal memiliki target sebesar Rp181,38 juta.
Kecamatan Balik Bukit yang memiliki target PBB terbesar sebesar Rp704,96 juta, baru merealisasikan Rp7,39 juta. Sementara itu, Kecamatan Pagar Dewa dengan target Rp536,82 juta baru mengumpulkan Rp55 ribu.
Kondisi serupa terjadi di sejumlah wilayah lain. Kecamatan Way Tenong baru mengumpulkan Rp4,55 juta dari target Rp442,33 juta, dan Kecamatan Sumber Jaya mencatat realisasi Rp3,47 juta dari target Rp381,90 juta.
Kebun Tebu Jadi Satu-Satunya Kecamatan dengan Realisasi Tertinggi
Di tengah rendahnya capaian secara umum, Kecamatan Kebun Tebu menjadi wilayah dengan realisasi tertinggi. Dari target Rp287,35 juta, kecamatan tersebut telah berhasil mengumpulkan Rp57,21 juta.
Kecamatan Belalau dan Lumbok Seminung juga menunjukkan capaian yang relatif lebih baik. Belalau telah merealisasikan Rp12,62 juta dari target Rp176,13 juta, sedangkan Lumbok Seminung mengumpulkan Rp6,49 juta dari target Rp163,20 juta.
Target Baru dari Objek Pajak Khusus Juga Masih Minim
Selain PBB murni, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menargetkan penerimaan dari objek pajak khusus sebesar Rp417,29 juta. Target tersebut berasal dari sektor menara telekomunikasi, PLTA, PLN, serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Hingga Juni 2026, realisasi dari objek pajak khusus baru berasal dari sektor menara telekomunikasi sebesar Rp42,01 juta, Lampung Hydroenergy Rp16,85 juta, dan Adimitra Rp2,37 juta. Sejumlah objek pajak lainnya belum melakukan pembayaran.
Daman Nasir menegaskan, penerimaan PBB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Ia berharap seluruh wajib pajak dapat membayar PBB tepat waktu setelah menerima SPPT.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Kami berharap seluruh wajib pajak dapat membayar PBB tepat waktu sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal," ujar Daman.