LAMPUNG — Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026, dari sebelumnya berakhir 31 Oktober. Pemilik kendaraan yang menunggak kini bisa membayar pokok PKB dan SWDKLLJ tanpa sanksi denda, plus diskon 5 persen bila bayar sebelum jatuh tempo.
Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan di Banten disampaikan melalui kanal resmi Samsat Digital. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya tahun ini.
Pembebasan sanksi berlaku untuk dua komponen sekaligus: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak saja tanpa tambahan denda keterlambatan.
Denda PKB dan SWDKLLJ Dibebaskan Otomatis
Pengurangan sanksi administratif di Banten tidak memerlukan pendaftaran atau syarat khusus. Prosesnya mengikuti mekanisme pembayaran pajak tahunan seperti biasa, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan terpisah.
Selain pembebasan denda, pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5 persen. Insentif ini menjadi nilai tambah bagi wajib pajak yang disiplin membayar lebih awal.
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan kebijakan ini mendorong pelunasan tunggakan sekaligus menekan jumlah kendaraan menunggak. Dari sisi penerimaan daerah, pemutihan diharapkan menggenjot realisasi PKB tahun 2026.
Cara Manfaatkan Pemutihan Lewat Samsat Digital
Pemilik kendaraan di Banten tidak wajib datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program ini. Layanan Samsat Digital Nasional memungkinkan pengesahan STNK tahunan dilakukan online, dengan bukti pembayaran dikirim ke alamat rumah.
Sebelum memulai, siapkan e-KTP, nomor rangka kendaraan, dan nomor telepon aktif. Berikut alur lengkapnya:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store, lalu pilih menu registrasi pengguna
- Isi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi
- Unggah foto e-KTP, lakukan verifikasi biometrik wajah lewat swafoto
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, lalu verifikasi ulang melalui tautan di email terdaftar
- Buka menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka
- Untuk kendaraan milik keluarga satu KK, pilih opsi Milik Keluarga satu KK lalu lengkapi NIK pemilik dan foto KTP
- Pilih NRKB yang akan disahkan, sistem menampilkan informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP, isi alamat pengiriman, lalu konfirmasi rekap biaya
- Pilih metode pembayaran, salin kode bayar, dan selesaikan transaksi sesuai bank yang dipilih
Batas Waktu dan Dampak bagi Pemilik Kendaraan
Masa berlaku pemutihan berakhir 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan yang menunda pembayaran setelah tanggal itu berpotensi kembali dikenai sanksi denda PKB dan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi kendaraan yang sudah menunggak lebih dari satu tahun, pembebasan denda ini memangkas beban cukup signifikan. Nilai pokok pajak tetap dihitung sesuai tarif berlaku, sementara akumulasi denda keterlambatan dihapus selama pembayaran dilakukan dalam periode program.
Pemilik kendaraan disarankan mengecek status tunggakan lebih dulu melalui aplikasi sebelum memulai proses pengesahan. Pastikan data kendaraan dan identitas sudah sesuai agar pengajuan tidak tertahan di tahap verifikasi.