Pencarian

Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Skema PIP Maybank, Soroti Dugaan PHK Sepihak

Jumat, 25 September 2026 • 12:37:01 WIB
Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Skema PIP Maybank, Soroti Dugaan PHK Sepihak
Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja Maybank dalam rapat di Senayan, Jakarta.

LAMPUNG — Komisi XI DPR RI meminta OJK mengevaluasi aturan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk, khususnya skema Performance Improvement Plan (PIP) yang diduga menjadi alat menekan karyawan hingga berujung PHK sepihak. Sorotan muncul setelah Komisi XI menerima aspirasi Serikat Pekerja Maybank dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta. Serikat menilai PIP diterbitkan tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai PIP yang dibuat manajemen Maybank telah melenceng dari tujuan awal. Menurutnya, kebijakan itu justru dipakai untuk menekan karyawan hingga pemberhentian secara sepihak.

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin, dikutip dari situs resmi DPR RI.

Dugaan Pelanggaran PKB dan Tudingan Union Busting

Dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI dari perwakilan SPBMI menyebut kebijakan PIP Maybank cacat hukum. Serikat pekerja menilai aturan itu diterbitkan sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

SPBMI juga menduga PIP dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi tenaga kerja secara sepihak di sejumlah kantor cabang Maybank. Klaim tersebut merupakan isi aduan serikat yang diterima Komisi XI dan belum menjadi temuan independen.

KSPI Tolak PHK Sepihak, Ancam Panggil Manajemen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap PHK sepihak, termasuk terhadap pekerja Maybank. Said mengaku belum menerima pengaduan terkait PHK pekerja Maybank.

"Pada prinsipnya, saya menolak keras bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. Karena PHK harus ada diskusi bipartit dulu antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," tegas Said.

Said mengatakan akan memanggil pekerja Maybank yang terkena PHK untuk mendengarkan persoalan mereka, kemudian meminta keterangan dari pihak manajemen. Penyelesaian pertama yang akan didorong adalah mempekerjakan kembali pekerja yang terkena PHK.

Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Dan yang ketiga, bilamana akhirnya tidak bisa dihindari PHK tersebut, maka pengusaha wajib memenuhi semua hak-hak buruh, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sekali lagi, sebisa mungkin tidak boleh terjadi PHK," ujar Said.

Dorongan Transparansi dan Objektivitas PIP

Amin meminta manajemen mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam penerapan PIP serta memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan," katanya.

Amin juga menyoroti dampak otomatisasi dan digitalisasi terhadap tenaga kerja di sektor keuangan. Menurutnya, perkembangan teknologi semestinya meningkatkan kualitas layanan, bukan menjadi alasan untuk melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil.

"Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi 'korban' kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," tegas Amin.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks