Wewenang bank untuk menahan transaksi nasabah tidak berdiri sendiri. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak memiliki otoritas untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak, kecuali ada permintaan atau perintah tertulis dari aparat penegak hukum.
Kurniawan menjelaskan, dalam setiap perkara yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana, posisi bank hanyalah sebagai pelaksana dari instruksi aparat penegak hukum (APH). Ia mencontohkan, pemblokiran yang dilakukan atas dasar permintaan resmi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai keputusan sepihak institusi perbankan.
“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.
Ia lantas merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Regulasi itu memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi sebagai upaya pencegahan pemindahan harta benda yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
Oleh sebab itu, ketika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan dari aparat, menurut Kurniawan, hal pertama yang patut diuji adalah dasar hukum, kewenangan lembaga yang meminta, serta prosedur yang dilalui. Menurut dia, publik tidak bisa langsung menyalahkan bank sebelum tiga aspek itu diklarifikasi.
Di sisi lain, Kurniawan juga memahami dilema yang dihadapi perbankan. Bank dituntut untuk menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum dan kewajiban melindungi kepentingan nasabah. Ia menilai tidak ada kepentingan bagi bank untuk memblokir rekening seorang nasabah tanpa alasan yang jelas, tetapi di saat yang sama, bank wajib mematuhi permintaan resmi dari aparat.
Dalam konteks kasus yang menimpa Bank Mandiri, Kurniawan mengingatkan agar publik cermat membedakan siapa aktor yang meminta pemblokiran dan siapa yang sekadar mengeksekusi instruksi tersebut.
Ia juga menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai payung hukum dalam hal ini. Dalam beleid tersebut, pemblokiran ditempatkan sebagai tindakan yang sah dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).
“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.
Pandangan tersebut selaras dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihak penyedia jasa keuangan memang diperbolehkan untuk menunda transaksi selama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait rekening Bank Mandiri yang belakangan dikaitkan dengan kasus AMPB, OJK memastikan sejauh ini bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada regulasi yang ada.
OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi merupakan langkah sementara yang diambil semata-mata untuk menjalankan ketentuan hukum. Dengan demikian, tindakan itu tidak dapat langsung diartikan sebagai pemblokiran permanen ataupun dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.