MESUJI — Poster bergambar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang mencantumkan informasi hadiah Rp 50 juta mulai beredar di tengah masyarakat dan media sosial di Mesuji, Lampung. Poster itu muncul beberapa hari setelah kasus pembunuhan tapir—satwa yang dilindungi negara—menyita perhatian publik.
Hadiah Bukan untuk Berburu, Tapi untuk Evakuasi
Bupati Mesuji Elfianah membenarkan rencana pemberian hadiah tersebut. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk mendorong perburuan, melainkan sebagai apresiasi bagi warga yang melaporkan atau membantu proses evakuasi tapir.
"Pak Gubernur menyampaikan kepada saya, kalau nanti ada tapir lagi dan bisa diamankan dalam keadaan hidup akan diberikan hadiah. Tujuannya supaya satwa itu bisa diselamatkan, bukan diburu," kata Elfianah, Senin (6/7/2026).
Warga Tak Perlu Menangkap Sendiri, Cukup Beri Informasi
Elfianah menjelaskan, masyarakat tidak diwajibkan menangkap satwa tersebut secara langsung untuk mendapatkan hadiah. Cukup dengan memberikan informasi lokasi keberadaan tapir kepada petugas, maka proses penyelamatan akan dilakukan oleh pihak berwenang.
"Kalau tidak bisa menangkap, cukup tunjukkan keberadaannya. Yang penting ada informasi sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti," ujarnya.
Tapir yang Selamat Akan Dievakuasi ke Way Kambas
Menurut rencana, tapir yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada petugas konservasi. Satwa tersebut kemudian akan dibawa ke Taman Nasional Way Kambas agar ditempatkan di kawasan yang lebih aman.
"Rencananya tapir itu akan dibawa ke Way Kambas agar bisa ditempatkan di kawasan yang lebih aman. Yang terpenting satwanya tetap hidup," kata Elfianah.
Edukasi dan Ancaman Pidana bagi Pemburu Satwa Dilindungi
Selain informasi hadiah, poster yang beredar juga memuat edukasi bahwa tapir—yang dikenal masyarakat setempat sebagai trenung—merupakan satwa langka yang dilindungi negara. Di dalamnya juga dicantumkan ancaman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 bagi siapa pun yang dengan sengaja melukai atau membunuh satwa dilindungi.
Elfianah berharap langkah ini menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat tidak lagi mengambil tindakan sendiri ketika bertemu satwa liar yang dilindungi. "Yang penting masyarakat memahami bahwa tapir merupakan satwa langka yang dilindungi. Jangan sampai kejadian seperti kemarin terulang lagi," ujarnya.