BANDAR LAMPUNG — Pemberian gelar adat kepada Jokowi dinilai melanggar pakem adat Lampung. Kritik tajam disampaikan oleh Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra yang bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu, Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak Marga Teluk Betung.
Gelar Tak Mewakili Seluruh Keadatan Lampung
Yusuf menegaskan bahwa sikapnya bukanlah bentuk penolakan terhadap Jokowi secara pribadi. Ia menyoroti proses pemberian gelar yang dinilai instan dan tidak merepresentasikan kedaulatan adat Lampung secara utuh.
"Kami tidak dalam posisi mengakui atau tidak mengakui. Namun, perlu dicatat bahwa pemberian gelar tersebut tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung. Itu hanya terbatas pada satu kelompok keadatan tertentu saja, tidak ada konsensus menyeluruh," ujar Yusuf.
Empat Syarat Sakral yang Harus Dilalui
Dalam pandangan Marga Balak, pemberian gelar adat bukan sekadar seremoni. Ada pakem kuno yang harus dijaga. Yusuf memaparkan empat tahapan wajib dalam proses penganugerahan gelar adat.
- Mufakat Adat: Harus ada musyawarah besar yang melibatkan seluruh penyimbang adat berwenang.
- Profilasi Objektif: Calon penerima harus melalui proses profiling mendalam terkait rekam jejak, kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat, serta akhlak.
- Pertimbangan Moral: Gelar merupakan bentuk pengakuan tertinggi atas dedikasi, bukan sekadar atribut.
- Sidang Mufakat: Tanpa sidang para penyimbang di Marga Balak, penganugerahan gelar kehilangan marwah dan makna keadatannya.
"Kami harus melihat rekam jejaknya. Apa kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat? Bagaimana akhlaknya? Bagaimana sepak terjangnya? Layak atau tidak?" tegas Yusuf.
Kekhawatiran Degradasi Nilai Adat
Yusuf khawatir jika tradisi penganugerahan gelar adat dilakukan secara instan dan tidak transparan, nilai-nilai keluhuran budaya Lampung akan terdegradasi. Ia menilai hal ini bisa menjadi alat kepentingan politik sesaat.
"Dalam keadatan kami (Marga Balak), pemberian gelar adat harus melalui tahapan adat yang diakui. Ada syarat-syarat yang tidak bisa ditawar. Ini soal menjaga marwah, soal kehormatan, dan tanggung jawab moral kepada leluhur dan masyarakat Lampung," pungkasnya.
Polemik ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh adat Lampung. Banyak pihak berharap ke depan, pemberian gelar kepada pejabat atau tokoh nasional harus melalui proses yang melibatkan seluruh elemen masyarakat adat agar legitimasinya kuat dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-kewilayahan adat.