Pencarian

Pemkab Lampung Utara Lunas Utang PDAM Way Bumi Rp 5,6 Miliar ke Pusat, Langkah Awal Reaktivasi Perusahaan Air Minum

Sabtu, 04 Juli 2026 • 19:05:01 WIB
Pemkab Lampung Utara Lunas Utang PDAM Way Bumi Rp 5,6 Miliar ke Pusat, Langkah Awal Reaktivasi Perusahaan Air Minum
Pemkab Lampung Utara resmi melunasi utang PDAM Way Bumi sebesar Rp 5,6 miliar kepada pemerintah pusat.

LAMPUNG UTARA — Beban fiskal PDAM Way Bumi yang membelit keuangan daerah sejak bertahun-tahun akhirnya terbayar lunas. Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Lampung Utara menyebut langkah ini membuka ruang fiskal yang lebih sehat untuk pembenahan fundamental perusahaan.

“Kami tidak berhenti sampai di situ. Kini kami fokus pada pembenahan fundamental. Dengan lunasnya utang ini, ruang fiskal PDAM mulai sehat dan kami bisa berkonsentrasi pada peningkatan kualitas layanan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (3/7).

Studi Kelayakan Tujuh Aspek Jadi Syarat Reaktivasi

Alih-alih hanya merampungkan administrasi, Pemkab menggandeng akademisi Unila untuk mengkaji tujuh aspek sekaligus. Kajian ini meliputi teknis operasional, kualitas air dan lingkungan, sistem infrastruktur jaringan, kelembagaan dan SDM, manajemen tata kelola, keuangan dan pembiayaan, hingga aspek pelayanan dan bisnis.

Studi kelayakan itu menjadi prasyarat mutlak yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi daerah yang ingin mengusulkan program Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Tanpa kelembagaan PDAM yang aktif dan legal formal, Lampung Utara tak memiliki pintu masuk untuk mengakses pendanaan dan dukungan teknis pusat.

Kondisi PDAM Way Bumi: 7 Unit Produksi, Hanya 2 Berfungsi Terbatas

PDAM Way Bumi tercatat mengalami penurunan kinerja drastis sejak 2011. Operasional perusahaan benar-benar terhenti pada 2013, dan status kelembagaannya mati suri sejak 2015. Saat ini, dari total 7 unit produksi yang dimiliki, hanya dua unit yang masih berfungsi secara terbatas, yaitu Unit Subik dan Unit Bukit Kemuning.

Sejumlah aset perusahaan dilaporkan hilang atau rusak dan belum terinventarisasi secara menyeluruh. Posisi direktur masih definitif dan belum ada dewan pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan.

15 Temuan BPK yang Belum Ditindaklanjuti Jadi Peta Jalan Perbaikan

Langkah reaktivasi ini juga menjadi jawaban atas tuntutan akuntabilitas. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36/HP/XVIII.BLP/12/2010, masih terdapat 15 pokok temuan yang belum ditindaklanjuti. Temuan itu mencakup manajemen pemeliharaan, pengelolaan limbah, pengujian kualitas air, hingga evaluasi kinerja oleh Badan Pengawas.

“Kami memandang rekomendasi BPK bukan sebagai beban, melainkan peta jalan (roadmap) perbaikan. Inventarisasi aset, perbaikan tata kelola, dan peningkatan SDM menjadi prioritas utama dalam studi ini,” tambah Kabag.

Pemerintah daerah berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar proses revitalisasi ini berjalan lancar. Target jangka panjangnya adalah menghadirkan akses air bersih yang merata bagi seluruh masyarakat Lampung Utara.

Bagikan
Sumber: bongkarpost.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks