JAKARTA — Warga Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di lima lokasi hari ini. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Lima Titik Layanan SIM Keliling Hari Ini
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi yang bisa didatangi pemohon:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Tanpa kelengkapan tersebut, permohonan tidak bisa diproses.
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
SIM Habis Masa Berlaku? Tak Bisa Perpanjang di Mobil Keliling
Layanan mobil SIM keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlaku meski baru sehari, pemilik wajib membuat SIM baru di Satpas atau gerai SIM yang ditentukan kepolisian. Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan SIM.