LAMPUNG TIMUR — Pengejaran intensif Tim Tekab 308 Presisi dan pendekatan persuasif dari tokoh masyarakat serta kepala desa membuat ruang gerak Andi Rustam semakin sempit. Khawatir diambil tindakan tegas di lapangan, pelaku akhirnya melunak dan memutuskan menyerahkan diri, Jumat (3/7/2026).
Kronologi: Cekcok Urusan Undangan Berujung Maut
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ikhsir, membeberkan tragedi berdarah itu bermula saat korban berniat baik datang ke kediaman pelaku untuk membantu mempersiapkan keperluan acara. Namun di tengah aktivitas, keduanya terlibat cekcok mulut yang hebat.
"Diduga tersulut emosi yang tak terkontrol, Andi Rustam nekat mengambil sebilah senpi rakitan jenis revolver miliknya. Tanpa pikir panjang, pelaku melepaskan satu kali tembakan tepat ke arah kepala. Korban langsung ambruk di lantai ruang samping rumah dan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Iptu M. Ikhsir.
Barang Bukti Diserahkan Langsung
Tak hanya menyerahkan diri secara sukarela, Andi Rustam juga membawa dan menyerahkan langsung barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta sisa amunisi yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban. Polisi memastikan barang bukti utama itu telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
"Pelaku dan barang bukti utama sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur. Sementara untuk jenazah korban, setelah sempat divisum di Puskesmas Gunung Pelindung, langsung kami evakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung demi kepentingan autopsi mendalam," tegas Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan fatalnya, Andi Rustam kini resmi dijebloskan ke sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pembunuhan.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional.