Pencarian

Remaja 16 Tahun di Pringsewu Bobol Rumah Kosong, Gasak Rp86 Juta untuk Judi Slot dan Foya-foya

Kamis, 28 Mei 2026 • 16:42:02 WIB
Remaja 16 Tahun di Pringsewu Bobol Rumah Kosong, Gasak Rp86 Juta untuk Judi Slot dan Foya-foya
Remaja 16 tahun di Pringsewu ditangkap setelah membobol rumah kosong dan mencuri Rp86 juta.

PRINGSEWU — Aksi nekat remaja di bawah umur mengguncang Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. RA (16) ditangkap aparat Polres Pringsewu setelah kedapatan membobol rumah warga yang sedang kosong ditinggal pemiliknya. Dari lokasi kejadian, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp86 juta yang disimpan di beberapa tempat berbeda di dalam rumah.

Uang Disimpan di Laci Meja hingga Kaleng Biskuit

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa korban menyimpan uangnya di sejumlah titik di dalam rumah. Pelaku menemukan uang tersebut setelah menggeledah seluruh ruangan.

“Ada di laci meja 30 juta, di kaleng biskuit 45 juta, lalu di dua tas berbeda 11 juta. Total semuanya 86 juta,” jelas Rosali, Kamis (28/5/2026).

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. RA berhasil diringkus di kediamannya sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (27/5/2026) pukul 16.00 WIB.

Motor, Ponsel, dan Judi Slot Jadi Sasaran Belanja

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang puluhan juta rupiah itu telah ludes dalam waktu singkat. Pelaku mengaku menggunakan uang curian untuk memenuhi gaya hidupnya.

“Pengakuannya dipakai untuk berfoya-foya, beli dua motor, handphone, ke tempat hiburan malam hingga bermain judi slot,” beber Rosali.

Saat penangkapan, polisi menyita tiga unit sepeda motor—Yamaha RX King, Yamaha Vixion, dan Yamaha Vega—satu unit ponsel, serta sisa uang tunai Rp10 juta dari total hasil curian.

Polisi Libatkan Bapas karena Pelaku Masih di Bawah Umur

Karena usia pelaku yang masih 16 tahun, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara konvensional. Polres Pringsewu menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pemerintah daerah setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melibatkan pemerintah daerah hingga Bapas karena pelaku masih di bawah umur,” tutur Rosali.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku di bawah umur akan disesuaikan dengan regulasi peradilan pidana anak.

Bagikan
Sumber: lampung.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks