Pencarian

Aset Tanah PT LJU di Pringsewu Senilai Rp 2,26 Miliar Raib, Sertifikat Atas Nama Pihak Lain

Senin, 25 Mei 2026 • 23:48:01 WIB
Aset Tanah PT LJU di Pringsewu Senilai Rp 2,26 Miliar Raib, Sertifikat Atas Nama Pihak Lain
Lahan seluas 11.310 meter persegi milik PT LJU di Pringsewu tercatat atas nama pihak lain.

PRINGSEWU — Lahan seluas 11.310 meter persegi yang seharusnya menjadi aset PT LJU di Desa Mataram telah bersertifikat hak milik atas nama BS. Nilai pasar tanah di lokasi tersebut diperkirakan Rp 200 ribu per meter persegi, membuat potensi kerugian perusahaan mencapai Rp 2,26 miliar.

Dokumen Kepemilikan Hanya Berupa Sporadik

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tanah yang dibeli PT LJU pada 2011 itu hanya didukung dokumen Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah alias sporadik dan surat jual beli yang ditandatangani para pihak serta kepala desa setempat. Hingga kini, lahan tersebut belum memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM).

Pemeriksaan fisik juga menunjukkan tanah tersebut tidak memiliki patok permanen maupun batas bidang yang jelas. Sebagian lahan bahkan telah digunakan untuk pelebaran jalan tanpa dokumen hibah, berita acara serah terima, atau penetapan batas resmi.

Bermula dari Kerja Sama Perumahan yang Batal

Masalah ini bermula pada 2018 saat PT LJU menjalin kerja sama dengan PT Tanoh Lado Potensial (PT TLP) untuk membangun perumahan. Direktur Utama PT LJU saat itu, AJY, menandatangani Akta Jual Beli Nomor 04/2019 pada 14 Mei 2019 yang menyebut penjualan tanah seluas 13.500 meter persegi kepada BS—yang juga menjabat Direktur PT TLP—senilai Rp 275 juta.

Di atas lahan tersebut masih terdapat dua unit rumah contoh dan sejumlah tiang listrik sisa proyek yang kemudian dibatalkan.

Pembatalan Tak Diikuti Pengurusan Sertifikat

Pada 2020, kedua pihak sepakat membatalkan seluruh kerja sama dan transaksi. Dalam kesepakatan tersebut, dinyatakan tidak pernah terjadi pembayaran dari PT TLP kepada PT LJU dan tidak ada pelepasan aset tanah. Seluruh perjanjian dan akta jual beli dibatalkan melalui akta notaris dan surat pernyataan yang disahkan PPAT.

Meski pembatalan telah dilakukan dan berkas pengurusan sertifikat sempat ditarik kembali oleh PT LJU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan tidak melanjutkan proses pengurusan hak atas tanah tersebut. Hasil konfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menunjukkan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1485 telah terbit atas nama BS dengan luas 11.310 meter persegi.

BPK Soroti Lemahnya Pengelolaan Aset

Temuan ini tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan aset PT LJU. Status kepemilikan aset perusahaan yang belum memiliki kepastian hukum menjadi perhatian serius, sementara sertifikat hak milik telah diterbitkan atas nama pihak lain. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT LJU maupun pihak terkait mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.

Bagikan
Sumber: lampungmonitor.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks