Pencarian

JMSI Lampung Minta Pemprov Lebih Selektif Kelola Hibah dan Kerja Sama Media di APBD 2026

Senin, 25 Mei 2026 • 00:21:01 WIB
JMSI Lampung Minta Pemprov Lebih Selektif Kelola Hibah dan Kerja Sama Media di APBD 2026
JMSI Lampung mengirim surat resmi kepada Pemprov Lampung terkait tata kelola kerja sama media di APBD 2026.

BANDARLAMPUNG — JMSI Lampung resmi menyurati Pemerintah Provinsi Lampung perihal tata kelola kerja sama media. Surat bernomor 037/JMSI-PD-LPG/V/2206 itu menjadi dasar bagi organisasi untuk mengingatkan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela agar menggunakan APBD 2026 secara tepat guna dan tepat sasaran.

Apa Isi Instruksi Presiden yang Jadi Acuan?

Wakil Ketua JMSI Lampung, Adi Pranoto, menegaskan bahwa desakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Aturan itu meminta gubernur, bupati, dan wali kota lebih selektif dalam memberikan hibah langsung—baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa—kepada kementerian atau lembaga.

“Makanya JMSI mengeluarkan surat tentang kerja sama media dan pemerintah daerah. Kami meminta Pemprov Lampung agar lebih selektif dalam memberikan hibah atau bantuan kepada lembaga,” ucap Adi Pranoto dalam pernyataan yang diterima redaksi.

Rekomendasi: Kerja Sama Harus Lewat Organisasi Dewan Pers

JMSI mendorong Pemprov Lampung memberikan ruang kerja sama publikasi hanya kepada media yang tergabung dalam organisasi konstituen Dewan Pers. Menurut Adi, anggaran daerah yang terbatas mengharuskan pemerintah memilah dan memilih mitra secara ketat.

“Kita memahami anggaran yang ada sangat terbatas. Oleh sebab itu, kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat memilah dan memilih,” tambahnya.

Sikap JMSI: Mitra Kritis yang Mendukung Program Daerah

Sekretaris JMSI Provinsi Lampung, Anton Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memberikan masukan sebagai mitra kritis pemerintah. Namun, ia memastikan organisasinya mendukung penuh seluruh program pembangunan yang bertujuan memajukan Lampung.

Anton merekomendasikan agar kerja sama media didasarkan pada surat rekomendasi yang ditandatangani ketua dan sekretaris pengurus provinsi organisasi media di bawah naungan Dewan Pers. “Kerja sama didasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pengurus Provinsi Organisasi Media di bawah naungan Dewan Pers,” pungkasnya.

Transparansi pengelolaan anggaran menjadi poin krusial yang diangkat JMSI. Organisasi ini menilai publik harus bisa mengakses penggunaan APBD agar tidak terjadi penyimpangan dalam kerja sama publikasi dan hibah daerah.

Bagikan
Sumber: web.lintaslampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks