Pencarian

Konflik Lahan Register 43 B Krui Utara Memanas, 2 Kepala Dusun di Lampung Barat Jalani Klarifikasi ke Polda Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 • 15:49:13 WIB
Konflik Lahan Register 43 B Krui Utara Memanas, 2 Kepala Dusun di Lampung Barat Jalani Klarifikasi ke Polda Lampung
Dua kepala dusun di Lampung Barat jalani klarifikasi terkait konflik lahan Register 43 B Krui Utara di Polda Lampung.

LAMPUNG BARAT — Dua perangkat pekon di Lampung Barat dipanggil penyidik Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi atas konflik lahan yang kembali mencuat di kawasan Register 43 B Krui Utara. Mereka adalah Kepala Dusun Talang Sembilan (Dusun 6) Dadang Hendra dan Kepala Dusun 7 Ari.

Dadang membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa pada pekan lalu. Ia mengaku dimintai keterangan soal batas wilayah dusun, status lahan, serta aktivitas alat berat di lokasi.

“Saya dimintai keterangan terkait batas wilayah dusun, status lahan apakah masuk kawasan hutan atau APL, termasuk aktivitas alat berat excavator di lokasi,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Kepala Dusun Bantah Wilayahnya Masuk Hutan Lindung

Selain Dadang dan Ari, Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3) Hasan Rifai juga membantah bahwa permukiman warganya berada di dalam kawasan hutan lindung. Ia menunjukkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa saat itu, Sutikno, pada tahun 1999.

Menurut informasi yang dihimpun, Sutikno kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat. Keberadaan SKT ini menjadi salah satu bukti yang diyakini warga untuk mempertahankan lahannya.

Konflik Lahan Berlangsung Sejak Sebelum 1990

Konflik di Register 43 B Krui Utara bukanlah persoalan baru. Warga setempat menyebut sengketa lahan ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 1990, atau sejak pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induk Basungan.

Hingga saat ini, jumlah warga yang bermukim di area konflik terus bertambah. Di Dusun Talang Sembilan tercatat sedikitnya 160 kepala keluarga, sementara di Talang Gerang terdapat sekitar 63 kepala keluarga.

Sebagian Besar Warga Tak Miliki Dokumen Kepemilikan Lahan

Persoalan lain yang turut merumitkan adalah status kepemilikan lahan. Sebagian besar permukiman dan perkebunan warga di wilayah itu belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat.

Mayoritas warga hanya mengantongi SKT. Di beberapa dusun lain seperti Dusun 6, 7, 8, dan 9, sebagian warga bahkan disebut tidak memiliki dokumen apa pun selain peta desa yang diterbitkan pemerintah daerah sejak 1999.

Pemeriksaan di Polda Lampung ini diduga berkaitan dengan aktivitas penguasaan lahan yang menyeret nama seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun DPRD setempat terkait perkembangan kasus ini.

Bagikan
Sumber: lampung.viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks