BANDAR LAMPUNG — Pengungkapan sindikat minyak bersubsidi ilegal yang melibatkan oknum PNS di Kota Bandar Lampung mendapat apresiasi dari organisasi kemasyarakatan. Wakil Ketua DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung, Raja Kilikily Umboh, menyatakan dukungannya terhadap Kapolresta dan tim penyidik yang bergerak cepat membongkar jaringan ini.
Pengungkapan itu berawal dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Rajabasa yang diduga milik seorang PNS aktif di lingkungan Pemprov Lampung. Gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan minyak subsidi jenis Minyak Kita yang seharusnya disalurkan ke masyarakat Bengkulu.
Modus Penimbunan dan Keuntungan Ilegal
Wakil Sekretaris DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung, Ricky Drago, menjelaskan bahwa pelaku menimbun minyak untuk dijual kembali di pasar gelap. Aksi ini dilakukan dengan menunggu momen kelangkaan atau lonjakan permintaan agar harga jual bisa melonjak jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Pelaku menimbun minyak untuk dijual kembali di pasar gelap, terutama saat harga energi global melonjak. Mereka menunggu momen yang tepat untuk menjual saat terjadi kelangkaan atau lonjakan permintaan agar harga jual jauh lebih tinggi," kata Ricky Drago dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Kuota Subsidi Bengkulu Dirampas
Kabid Humas DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung, Maun Y Berrre, menyoroti bahwa kuota minyak subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat Bengkulu justru dirampas oleh oknum PNS di Lampung. Minyak mentah yang dicuri dari jalur distribusi resmi itu ditimbun agar bisa diselundupkan ke luar jalur tanpa izin pemerintah.
Ketua PAC GRIB JAYA Bumi Waras, Dom Delon, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan segan-segan mengawal penyembunyian pasokan gelap ini. Penimbunan menjadi cara bagi pelaku pencurian minyak untuk mengamankan hasil curiannya sebelum diproses atau dijual ke industri," ujarnya.
Ancaman Hukum yang Mengintai Oknum PNS
Kabid Hukum DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, membenarkan bahwa praktik ini melanggar KUHP serta menyalahi wewenang dan jabatan pelaku sebagai aparatur sipil negara. Ia merinci sejumlah ancaman hukum yang mengintai para tersangka.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Kedua, sebagai PNS, pelaku juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan dijatuhi hukuman penjara dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, regulasi turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan dan sektor masyarakat tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini menjadi dasar hukum tambahan dalam proses penindakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengembangan kasus untuk menjerat seluruh anggota sindikat yang terlibat. Identitas oknum PNS yang disebut bernama Aldila Leo Saputra, SF., S.H., M.H. masih dalam proses klarifikasi lebih lanjut oleh penyidik.