LAMPUNG TENGAH — Program Satuan Pendidikan dan Pengembangan Generasi (SPPG) di Gedung Sari, Lampung Tengah, mendadak ramai setelah sejumlah calon relawan mengaku dimintai uang Rp150 ribu untuk bisa bergabung. Isu pungutan liar ini langsung menyebar dan membuat warga setempat geram.
Seorang calon relawan yang enggan disebut namanya mengaku kecewa. Ia mengaku tidak mendapat penjelasan rinci soal alokasi uang yang diminta. “Katanya relawan, tapi kok harus bayar? Kami tidak pernah dijelaskan uang itu sebenarnya untuk apa,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Dua Keterangan Berbeda dari Pengelola dan Penerima Uang
Pras, yang disebut sebagai admin SPPG Gedung Sari, mengakui adanya penarikan uang dari calon relawan. Ia beralasan dana itu digunakan untuk biaya perjalanan ke Gunung Sugih, kesehatan, makan, dan kebutuhan lain.
Namun keterangan berbeda justru datang dari Hendrik, pihak yang disebut menerima setoran. Awalnya, Hendrik menyebut uang itu sebagai persyaratan. Tak lama berselang, ia mengubah pernyataan dan mengklaim dana tersebut dipakai untuk kepentingan salah satu pemilik yayasan bernama Bandarsyah.
Perubahan keterangan inilah yang membuat masyarakat semakin curiga. Mereka menilai alasan penggunaan dana tidak transparan dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Masyarakat Desak Yayasan dan Aparat Turun Tangan
Warga menilai praktik meminta uang kepada calon relawan bertentangan dengan semangat kerja sukarela. Apalagi jika program tersebut menggunakan anggaran negara, seharusnya perekrutan dilakukan tanpa pungutan.
Kini, warga mendesak pengelola program, yayasan terkait, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tersebut secara terbuka. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yayasan maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Program SPPG?
Program SPPG hadir sebagai wadah pengabdian relawan. Namun, dugaan pungli ini justru mencoreng tujuan awal program. Warga berharap ada investigasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
Jika terbukti, praktik ini bisa masuk dalam kategori pungli berkedok perekrutan. Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap semuanya.