Pencarian

Dua Remaja Todong Pelajar SMP dengan Celurit di Tanggamus demi HP Baru, Satu Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 • 09:55:49 WIB
Dua Remaja Todong Pelajar SMP dengan Celurit di Tanggamus demi HP Baru, Satu Ditangkap
Pelaku perampokan remaja dengan celurit di Tanggamus berhasil ditangkap polisi.

TANGGAMUS — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan AR (16), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pada Rabu (20/5/2026) di Pasar Wonosobo. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan perampokan yang menimpa seorang siswi SMP.

Korban Diancam Celurit Saat Melintas di Jalan Umum

Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo. Korban, SAF (13), baru pulang bermain dari rumah kerabatnya menggunakan sepeda motor seorang diri.

Di tengah perjalanan, korban diadang dua pria tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian memberhentikan korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Karena ketakutan, SAF menyerahkan handphone Vivo Y19s yang disimpan di dasbor depan sepeda motornya.

Kerugian Capai Rp1,5 Juta, Pelaku Sudah Residivis

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menyebut pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan keinginan mengganti handphone baru.

“Pelaku ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum,” kata Khairul dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Polisi menyebut bahwa AR ternyata bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Remaja ini sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan berat pada 2025 dan telah divonis empat bulan penjara.

Satu Pelaku Masih Buron, Polisi Kejar DPO

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna hitam beserta kotaknya. Sementara itu, satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.

Saat ini AR telah diamankan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks