Pencarian

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026, Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 • 08:35:02 WIB
Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026, Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026 dengan anggaran Rp55 triliun.

LAMPUNG — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kucuran dana jumbo ini berfungsi sebagai penopang konsumsi domestik pada kuartal II-2026. Pemerintah optimistis kebijakan ini mampu meredam efek rambatan dari gejolak ekonomi dunia.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga pada Kamis (21/5/2026).

Kapan Gaji ke-13 Cair dan Bagaimana Kesiapan Anggarannya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan kas negara untuk membayar hak para abdi negara tersebut tepat waktu. Proses pencairan dijadwalkan berjalan penuh sepanjang bulan depan.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya kepada pewarta.

Pencairan pada bulan Juni sengaja dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Momentum ini dinilai krusial untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga para aparatur negara sekaligus mendorong perputaran uang di sektor riil secara masif.

Pemberian gaji ekstra ini juga dipastikan bebas dari segala bentuk potongan iuran wajib. Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima akan mendapatkan haknya secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN Pusat dan Daerah?

Besaran nominal yang diterima setiap pegawai bervariasi tergantung pada sumber pendanaan instansi masing-masing. Bagi pegawai yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponennya terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi aparatur daerah yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen penyusunnya sedikit berbeda:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan menyesuaikan kapasitas fiskal daerah

Para pensiunan dan penerima pensiun juga berhak atas dana tunjangan ini. Komponen yang mereka terima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Manfaat Kebijakan Ini?

Penerima manfaat kebijakan ini mencakup seluruh aparatur sipil negara (ASN) aktif, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia juga masuk dalam daftar penerima untuk menjaga daya beli mereka menjelang pertengahan tahun.

Apakah gaji ke-13 tahun 2026 dikenakan potongan iuran?

Tidak, gaji ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Berapa total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan ini?

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membayar gaji ke-13 tahun ini. Dana jumbo tersebut difungsikan sebagai stimulus fiskal untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen.

Apa perbedaan komponen gaji ke-13 antara ASN pusat dan daerah?

ASN pusat menerima komponen tunjangan kinerja penuh sesuai ketentuan APBN. Sementara itu, ASN daerah menerima tambahan penghasilan maksimal satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks