BANDAR LAMPUNG — Kasus laporan palsu di Polresta Bandar Lampung terkuak setelah penyidik melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan TNI AL. Pelaku, MRP (21), warga Kemiling, dilaporkan membuat laporan kehilangan motor dengan skenario dibegal tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api.
Modus Pelaku: Mengaku Anggota TNI AL dan Bawa Perempuan
MRP datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung pada Kamis (14/5/2026) siang bersama seorang perempuan. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban begal di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta. Untuk meyakinkan petugas, MRP juga mengaku sebagai anggota TNI AL.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan TNI AL di Lampung untuk memverifikasi identitas pelaku. Hasilnya, diketahui bahwa MRP bukan anggota aktif TNI AL, melainkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL. Polisi lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Motor Baru Sebulan Kredit, Dijual karena Butuh Uang
Dari hasil interogasi, MRP akhirnya mengakui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi. Ia sengaja membuat laporan palsu karena sepeda motor tersebut sebenarnya telah dijual kepada temannya seharga Rp 6,5 juta. Motor tersebut diketahui baru berjalan satu bulan masa kredit.
Pelaku mengaku nekat menjual kendaraan itu karena membutuhkan uang setelah tidak lagi bekerja sebagai petugas security. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kejadian itu tidak pernah ada dan motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya," kata Kompol Gigih, Jumat (15/5/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu baju kaos loreng, dan satu celana panjang loreng. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu kepada pejabat yang berwenang.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Gigih menjelaskan, pelaku sengaja mengarang cerita seolah dirinya menjadi korban begal agar terhindar dari kewajiban membayar cicilan motor.
"Pelaku mengaku dibegal oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Setelah kami dalami, ternyata itu hanya cerita yang dibuat-buat. Motifnya karena pelaku butuh uang dan ingin lepas dari beban cicilan kendaraan," jelasnya.