BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengungkapkan, dari total alokasi tersebut, sekitar Rp85 miliar berasal dari 37,5 persen pajak rokok yang dialokasikan khusus untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI. Sisanya, Rp40 miliar, ditujukan untuk peserta PBPU pemerintah daerah.
Anggaran Pelengkap untuk Kabupaten dan Kota
Marindo menjelaskan, dukungan pembiayaan ini menjadi pelengkap bagi kabupaten dan kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing. Koordinasi lintas daerah terus dilakukan agar seluruh warga Lampung tetap memiliki akses layanan kesehatan.
"Di 15 kabupaten serta kota ini sudah ada dukungan masing-masing, dan pemerintah provinsi hanya perlu membantu kabupaten dan kota yang belum," ujar Marindo dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Peringatan Dini untuk Peserta Nonaktif
Selain soal anggaran, Pemprov Lampung juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi atau tunggakan iuran. Marindo meminta BPJS Kesehatan tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kami sudah meminta BPJS agar memastikan ada peringatan terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus," katanya.
Peringatan itu penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu menyelesaikan kewajiban pembayaran. Pemprov Lampung juga menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien dengan kendala administrasi BPJS, meski hanya dalam kondisi tertentu.
Cakupan Peserta Aktif Jadi Target Kejar
Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman menambahkan, pihaknya bersama Pemprov Lampung membahas dua isu utama: peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan. Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Lampung sudah mencapai sekitar 96 persen, namun tingkat peserta aktif masih di kisaran 70 persen.
"Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif," ujar Fauzi.
Mayoritas peserta berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran. Rencana reaktivasi peserta PBI yang nonaktif juga telah dibahas.
Penguatan Layanan di Fasilitas Kesehatan
Fauzi menambahkan, selain kepesertaan, perlu ada peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit. Harapannya, proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan.