METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus over kredit kendaraan bermotor. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang oknum debt collector atau "mata elang" berinisial M.A. (31) yang diduga melarikan satu unit mobil milik warga.
Tersangka ditangkap pada Jumat (20/2/2026) malam setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan yang masuk sejak Juni 2025 lalu.
Kronologi: Tergiur Janji Manis Proses Cepat
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat korban berinisial I. (42) berniat melakukan over kredit resmi untuk mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 miliknya. Korban kemudian dipertemukan dengan tersangka M.A. yang mengaku bisa mengurus proses administrasi di perusahaan pembiayaan (BCA Finance).
Detail Transaksi & Kerugian:
Uang Kesepakatan: Korban mentransfer Rp46 juta kepada tersangka.
Modus Pelaku: Tersangka mengambil unit mobil, STNK, dan kunci serep dengan alasan pengurusan administrasi.
Fakta Lapangan: Calon penerima kredit baru ternyata tidak lolos BI Checking. Bukannya mengembalikan mobil, tersangka justru memindahtangankan unit tersebut ke pihak lain tanpa izin.
Total Kerugian: Ditaksir mencapai Rp298 juta, sementara korban tetap dibebankan angsuran bulanan sebesar Rp6,6 juta.
Penyidik mengamankan sejumlah bukti kuat untuk menjerat tersangka, di antaranya:
Salinan perjanjian pembiayaan multiguna BCA Finance.
Fotokopi BPKB dan rekening koran milik korban.
Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolres Metro Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa tersangka M.A. kini mendekam di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Kami menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Tidak ada ruang bagi premanisme maupun oknum yang menyalahgunakan profesi sebagai debt collector untuk menipu,” tegas AKBP Hangga, Sabtu (21/2/2026).
Kapolres juga mengimbau warga agar selalu melakukan proses over kredit langsung di kantor resmi perusahaan pembiayaan (finance) guna menghindari modus penipuan oleh pihak ketiga atau perantara tidak resmi.