LAMPUNG — Bursa Efek Indonesia menjatuhkan denda Rp150 juta plus Peringatan Tertulis III kepada PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) karena laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 tak kunjung disetor hingga akhir Agustus. Sanksi diumumkan lewat pengumuman Bursa pada Kamis (24/9/2026), menandai pelanggaran ketiga emiten sektor industri kimia itu terhadap kewajiban keterbukaan informasi. DPNS menjadi satu dari ratusan emiten yang tersandung aturan pelaporan kuartalan tahun ini.
Pengumuman Bursa menyebut sanksi diberikan setelah perseroan melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan interim. Bursa menegaskan kewajiban itu melekat pada seluruh perusahaan tercatat tanpa pengecualian.
"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150.000.000," tulis pengumuman Bursa, Kamis (24/9/2026).
Keterlambatan DPNS bukan kasus tunggal. BEI mencatat 72 perusahaan tercatat lain yang juga belum menyetor laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 sudah dikenakan suspensi sejak 30 Juli 2026.
Artinya, sanksi terhadap DPNS baru sebatas denda administratif dan peringatan tertulis, belum sampai penghentian perdagangan saham. Bursa membedakan perlakuan berdasarkan tingkat kepatuhan masing-masing emiten.
Dari total 1.068 perusahaan tercatat di BEI, sebanyak 904 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Sisanya tidak masuk kategori kewajiban periode tersebut.
Nominal Rp150 juta merupakan denda yang dikenakan bersamaan dengan Peringatan Tertulis III. Urutan peringatan menunjukkan DPNS sudah melewati dua tahap sanksi sebelumnya sebelum sampai ke level ketiga.
Bagi emiten, kombinasi denda dan peringatan tertulis ketiga menjadi sinyal merah soal tata kelola keterbukaan informasi. Investor publik yang memegang saham DPNS tidak mendapat gambaran kinerja kuartal pertama tahun ini sesuai jadwal.
Keterlambatan laporan keuangan membuat investor kehilangan basis data untuk menilai kinerja perseroan pada periode Januari-Maret 2026. Tanpa laporan interim, analisis laba, pendapatan, dan posisi utang emiten tidak bisa dilakukan tepat waktu.
BEI belum mengumumkan tenggat baru penyampaian laporan DPNS. Bursa juga tidak menyebut apakah perseroan mengajukan alasan keterlambatan.
Bagi pasar secara keseluruhan, kasus ini menambah daftar panjang emiten yang tersandung kewajiban pelaporan. Otoritas Bursa memakai denda dan suspensi sebagai alat penegakan disiplin keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.