3 Bansos Cair September 2026: PKH Rp 750.000 hingga Beras 30 Kg

Penulis: Ferdian Syah  •  Jumat, 11 September 2026 | 05:06:01 WIB
Penerima manfaat menunjukkan buku tabungan bansos di kantor pos.

LAMPUNG — Ketiga program itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan bantuan pangan beras. Besaran dan ketentuan tiap program berbeda.

Besaran Bantuan per Program

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Nominalnya bergantung pada kategori penerima dalam keluarga. Ibu hamil atau nifas dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp 750.000 per tahap.

Untuk anak sekolah, bantuan dibedakan per jenjang: SD Rp 225.000, SMP Rp 375.000, dan SMA Rp 500.000. Penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas masing-masing menerima Rp 600.000.

Kategori khusus korban pelanggaran HAM berat mendapat Rp 2.700.000 per tahap. Sementara BPNT/Program Sembako memberi Rp 600.000 per KPM untuk setiap tahap penyaluran.

Beras 30 Kg Diracik Tiga Bulan

Bantuan pangan beras tahap 2 mencakup alokasi Juli-September 2026. Setiap KPM menerima 10 kg beras per bulan, tetapi karena disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, jatahnya dirapel menjadi 30 kg.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan beras untuk tiga bulan tersebut dikirim sekaligus. Pernyataan itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kemenko Pangan Jakarta, Senin (7/9/2026).

"Dikirim sekaligus 30 kilo (untuk) desil 1 sampai desil 4 yang jumlahnya itu 33 juta lebih penerima bantuan pangan, ya," ujar Zulhas, dikutip detikSulsel, Kamis (10/9/2026).

Siapa yang Berhak Menerima

Seluruh program ini menyasar keluarga yang masuk desil 1-4 DTSEN. Desil adalah pembagian rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling miskin hingga paling mampu. Desil 1-4 berarti 40 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah.

Status penerima tidak otomatis diperoleh hanya karena mengajukan diri. Data penerima mengacu pada DTSEN yang dikelola pemerintah, sehingga warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar perlu melapor ke desa atau kelurahan setempat untuk pemutakhiran data.

Cara Cek Status Penerima

Pengecekan bisa dilakukan mandiri secara online melalui dua kanal resmi Kementerian Sosial. Berikut langkahnya:

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan NIK sesuai KTP
  3. Ketik ulang kode captcha yang muncul di layar
  4. Klik tombol "Cari Data"
  5. Sistem akan menampilkan status penerima

Alternatif lain lewat aplikasi Cek Bansos di ponsel:

  1. Unduh dan buka aplikasi "Cek Bansos"
  2. Login dengan username dan password
  3. Pilih menu "Cek Bansos" di halaman utama
  4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  5. Klik "Cari Data"

Hasil pencarian menampilkan status penerima, jenis bansos, status pencairan, hingga nominal bantuan. Informasi soal bank penyalur dan jadwal pencairan per wilayah dapat dicek melalui pendamping PKH atau dinas sosial setempat.

Waspadai Penipuan Berkedok Bansos

Pencairan bansos tidak pernah memungut biaya. Warga yang dimintai uang oleh oknum untuk mempercepat atau mengurus pencairan sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos atau hotline Kemensos.

Pastikan juga seluruh komunikasi terkait bansos hanya melalui kanal resmi pemerintah. Jangan menyerahkan data pribadi seperti NIK dan nomor rekening kepada pihak yang tidak berwenang.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top