BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggencarkan penguatan kepastian hukum bagi pelaku perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman menilai persoalan ini kian mendesak seiring tingginya mobilitas penduduk dan maraknya pernikahan antara warga lokal dengan warga negara asing (WNA), khususnya di daerah pesisir seperti Krui, Pesisir Barat.
Menurut Taufiqurrakhman, status kewarganegaraan yang jelas bukan sekadar urusan administrasi. Status itu menentukan akses seseorang terhadap pelayanan publik dan perlindungan hukum sipil.
Kanwil Kemenkum Lampung menemukan masih ada anak berkewarganegaraan ganda yang belum memahami tata cara memilih kewarganegaraan. Di sisi lain, sejumlah WNA juga minim informasi soal prosedur menjadi WNI.
"Masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda yang belum memahami prosedur pemilihan kewarganegaraan, serta WNA yang minim informasi mengenai tata cara menjadi WNI. Optimalisasi layanan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum," ujar Taufiqurrakhman pada Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan di Bandarlampung, Kamis.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan keimigrasian bagi keluarga hasil perkawinan campuran. Karena itu, Kanwil Kemenkum menyiapkan sejumlah fokus penanganan dengan penguatan sinergi lintas instansi.
Kanwil Kemenkum Lampung merancang sejumlah langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan kewarganegaraan:
Taufiqurrakhman menegaskan keberhasilan layanan kewarganegaraan tidak diukur dari banyaknya permohonan yang diproses. Ukuran sesungguhnya adalah terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sinergi lintas instansi dinilai menjadi kunci. Pasalnya, persoalan kewarganegaraan menyentuh banyak lembaga, dari pencatatan sipil hingga keimigrasian.